Banjarmasin, KP, – Ada Sebanyak 21.487 berkas yang telah habis masa retensi arsip dari beberapa SKPD lingkup Pemprov Kalsel bakal dimusnahkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Dispersip Kalimantan Selatan.
Berkas itu mulai dari Inspektorat, Dinas Kehutanan, Dinas aperkebunan Dati 1 Kalsel, Biro Umum, Biro Keuangan, dan Biro Pembangunan Daerah Sekertariat Wilayah, Daerah tingkat 1 Kalsel.
Kepala Dispersip Kalsel, Hj Nurliani Dardie, menjelaskan jika tidak ada kendala maka acara pemusnahan kearsipan tiap SKPD di Dispersip Kalsel itu diagendakan pada, Selasa (17/11/2020) pagi di Banjarbaru .
Dimusnahkan arsib tak terpakai itu, karena sudah lewat masa usia atau sudah lewat masa retensinya karena dalam pemusnahan tidak sembarang.
“Harus sesuai masa retensi arsip. Arsip keuangan misalnya itu masa retensinya 10 tahun dan arsip kepegawaian 5 tahun,” kata dia.
Dalam proses pemusnahan pun, ada tim penilai dan tim pemusnahan arsip dengan SK Gubernur terhadap arsip yang akan diusulkan untuk dimusnahkan.
“Kalau masa retensinya di atas 10 tahun maka kita memerlukan persetujuan Arsip Nasional. Dilanjutkan Gubernur yang akan membuat SK lagi untuk penghapusan arsip,” jelasnya.
Sebelumnya dimusnahkan 26.5858 berkas, dan pada Selasa nanti sebanyak 21.487 berkas dan ini merupakan pemusnahan terbesar sepanjang sejarahnya.(fin/KPO-1)