Banjarmasin, KP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI), Didik Supriyanto menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tidak memiliki hak untuk meminta klarifikasi kepada wartawan atas pemberitaan yang menjadi alat bukti dalam permasalahan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal itu diutarakannya langsung saat kegiatan Ngetren Media : Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu Dengan Media di salah satu hotel ternama di Kota Banjarmasin, Senin (23/11) tad sore.
“Kami tegaskan, Bawaslu untuk tidak menjadikan wartawan sebagai saksi terkait pemberitaan yang sudah ditayangkan dalam sengketa Pilkada serentak 2020,” tegasnya.
Menurut mantan Pemimpin Redaksi Detik.com itu, hal tersebut jelas tertera dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dimana jelas bahwa apa yang telah ditulis menjadi berita dan sudah tayang di media, maka jurnalis yang sudah mewartakan tak bisa dijadikan saksi dalam sebuah kasus atau pelaporan.
“Tapi hal itu tidak berlaku kalau panggilan Bawaslu itu bertujuan ingin memastikan apakah media yang menerbitkan milik yang bersangkutan, itu tidak masalah,” tukasya.
Menurutnya, jika ada kasus yang melibatkan sebuah pemberitaan, kemudian Bawaslu meminta klarifikasi kepada wartawan yang bersangkutan terkait pemberitaan yang ditulisnya. Maka wartawan yang menulis tidak ada keharusan untuk memenuhi panggilan tersebut.
“Tidak ada keharusan untuk datang memenuhi panggilan. Artinya boleh datang boleh tidak. Kalau datang ditanya yang macam-macam jangan mau. Jawab saja secara singkat bahwa itu yang menulis benar saya dan terbit di media saya, itu saja,” tegasnya.
Ia menjelaskan, bahwa setiap pemberitaan yang terbit sudah memenuhi standar kerja jurnalistik.
“Kalau untuk klarifikasi terkait bagaimana wawancara dan di mana tempatnya, maka tidak boleh. Karena setiap pemberitaan yang sudah terbit, maka sudah menggambarkan keterangan,” paparnya
Ia menambahkan, institusi pengawas jalannya pesta demokrasi itu hanya bisa klarifikasi dua hal yaitu apakah tulisan yang sudah terbit di media memang benar dari yang bersangkutan dan terbit
“Kalau soal lain, tidak berhak dan tidak perlu dijawab,” tandasnya.(Zak/KPO-1