Paringin, KP – DPD KNPI Kabupaten Balangan menggelar diskusi santun bermedsos secara daring terkait Pilkada Balangan, Selasa (03/11/2020) kemarin.
Diskusi berjudul Bijak Bermedsos, Jaga Keutuhan Balangan dan Sukseskan Pilkada 2020 dengan tema “Membangun Persepsi Dinamika Berdemokrasi dalam Kebersamaan dan Rasa Persaudaraan Masyarakat Sanggam Menuju Suksesnya Pilkada Serentak Tahun 202v0″.
Kegiatan diskusi secara virtual menghadirkan Ketua Bawaslu Kabupaten Balangan Roesmelyanoor, Kanit Tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Balangan Bripka Hendra.
Ketua DPD KNPI Balangan Nurdian Wahyudi menyampaikan, dalam gelaran Pilkada tidak terhindarkan penggunaan media sosial sebagai salah satu sarana komunikasi terkait fenomena jalannya Pilkada itu sendiri.
Masifnya penggunaan Medsos ini, kata Nurdian, acap kali tidak terhindar dari konten hoaks yang juga bisa menempel diisu gelaran Pilkada.
“Lewat diskusi publik ini kita ingin memberikan wawasan terkait bagaimana cara bermedsos yang baik dan bijak,” ujarnya.
Dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat Balangan, agar bijak dalam bermedsos terlebih saat bicara terkait Pilkada yang prosesnya kini sedang berjalan.
“Mari kita sama-sama sukseskan gelaran Pilkada, salah satunya dengan bijak dalam bermedsos,” ajaknya.
Sementara, Ketua Bawaslu Balangan Roesmelyanoor dalam pemaparannya mengakui, jika pihaknya seringkali mengajak dan menggaungkan untuk bijak dalam penggunaan media sosial terkait pilkada.
Ajakan atau himbauan itu, kata Roesmelyanoor, agar pilkada bisa berjalan aman dan lancar serta jauh dari kata provokasi atau ujaran kebencian.
“Kita juga diinternal terus mengingatkan harus berhati-hati dalam memposting suatu hal di media sosial, jangan sampai terindikasi muatan politik, isu SARA atau yang menyinggung lainnya,” katanya.
Sedangkan,Kanit Tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Balangan Bripka Hendra memaparkan dampak rugi dan bahayanya konten dan penyebaran hoax.
Bagi penyebar hoax sendiri, kata Hendra, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
“Bagi yang melanggar dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” imbuhnya. (jun/K-6)