Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

DPRD Kapuas Terima Naskah Nota Keuangan RAPBD 2021

×

DPRD Kapuas Terima Naskah Nota Keuangan RAPBD 2021

Sebarkan artikel ini
16 Foto Kapuas 4
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, di dampingi dua wakilnya Yohanes dan Evan Rahman Saputra, menerima naskah nota keuangan RAPBD TA 2021, dari Plt Bupati Kapuas Muhammad Nafiah Ibnor, pada paripurna DPRD setempat, kemarin.
Kop Kapuas dprd

Kuala Kapuas, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menerima penyerahan naskah nota keuangan Rancangan Peraturan daerah (RAPBD) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021, dalam rapat paripurna ke 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020/2021, kemarin.

Penyerahan naskah nota keuangan RAPBD tahun 2021 tersebut, diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas Muhammad Nafiah Ibnor, kepada Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, di dampingi dua Wakilnya Yohanes dan Evan Rahman Saputra dan disaksikan sejumlah anggota DPRD Kapuas serta tamu undangan rapat paripurna.

Kalimantan Post

Selain penyerahan naskah nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2021, pihak eksekutif juga menyerahkan naskah dua buah Rancangan Peraturan Daerah Raperda) Kabupaten Kapuas Tahun 2020, kepada DPRD setempat.

Plt Bupati Kapuas, Muhammad Nafiah Ibnor mengatakan, bahwa penyusunan rancangan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021 saat ini dalam suasana Pandemi COVID-19, tentu hal tersebut sangat mempengaruhi asumsi-asumsi yang direncanakan, baik dari sisi Pendapatan Daerah maupun Belanja Daerah.

Pendapatan Daerah dari dana transfer Pemerintah Pusat tahun anggaran 2021 menurun cukup tajam jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2020, padahal Kabupaten Kapuas masih sangat tergantung dengan pendapatan transfer tersebut.

Selain itu, penurunan juga terjadi pada pendapatan transfer dari dana bagi hasil pajak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, demikian juga pendapatan asli daerah yang cukup terdampak dengan kondisi pandemi COVID-19 di Kabupaten Kapuas.

“Kondisi inilah yang menjadi tugas berat kita bersama untuk memulihkan kembali perekonomian terutama di Kabupaten Kapuas tanpa meninggalkan pencegahan dan penanganan COVID-19,” kata Nafiah Ibnor.

Terkait penarikan kembali lima buah Raperda pada program pembentukan peraturan daerah tahun 2020 yaitu Raperda tentang izin penebangan pohon, Raperda tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Raperda tentang Pemekaran Kecamatan, Raperda tentang Perlindungan Kekerasan terhadap perempuan dan Anak Kabupaten Kapuas dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Baca Juga :  Pastikan Aman dan Berkualitas, Pemprov Kalteng Awasi Mutu Beras SPHP Bulog

Dimana dari kelima Raperda itu empat Raperda diajukan oleh pemerintah daerah dan satu Raperda diajukan oleh DPRD Kabupaten Kapuas. “Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan pada rapat paripurna dewan yang terhormat, semoga mendapat tanggapan yang positif dari bapak-bapak pimpinan dan bapak/ibu anggota DPRD yang terhormat.

Dimana pada saatnya nanti secara bersama-sama dapat dibahas sesuai tahapan-tahapan pembahasan yang telah ditentukan sesuai tata tertib dewan yang terhormat,” demikian Muhammad Nafiah Ibnor. (Al)

Iklan
Iklan