Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Eks Kades Desa Waringin Dituntut 15 Bulan

×

Eks Kades Desa Waringin Dituntut 15 Bulan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Desa Waringin Kecamatan Bekarangan Kabupaten Tapin Ibit Yadi, dituntut penjara selama 15 bulan.

Selain itu juga terdakwa dibebani membayar denda Rp50 juta subsidair dan membayar uang pengganti sebesar Rp91 jta lebih dan apabila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah tiga bulan.

Kalimantan Post

Hal ini disampaikan JPU Pungky Jati Suprabawa dari Kejaksaan Negeri Tapin, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dengan majelis hakim yang dipimpin hakim Daru Swastika, Rabu (18/11/2020)

JPU berkeyakinan, terdakwa yang menggunakan dana desa di luar peruntukan, bersalah melanggar pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Diketahui, terdakwa disidang karena dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017/2018 dengan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Kerugian negara hasil audit BPKP Propinsi Kalsel, menurut JPU dalam dakwaannya tercatat sebesar Rp231 juta lebih.

Namun oleh terdakwa telah dikembalikan sebesar Rp134 juta, sehingga ada sisa Rp91 juta lebih. Akibatnya beberapa proyek yang dilaksanakan didesa tersebut tidak dapat diselesaikan sebagai mana yang direncanakan.

Uang dari hasil penyalahgunaan masih menurut jaksa digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari. (hid/K-4)

Baca Juga :  Mantan Dirjen Binawasker K3 Diperiksa KPK Soal Penerimaan Uang dari PJK3
Iklan
Iklan