Banjarbaru, KP – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (16/11), menggelar rapat penetapan harga TBS untuk periode bulan November 2020.
Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Kelapa Sawit Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan dan dihadiri perusahaan mitra, perwakilan petani plasma, perwakilan APKASINDO, Tim Penetapan Harga TBS dan Perwakilan GAPKI Kalimantan Selatan.
Berdasarkan kesepakatan hasil rapat TBS yang dibacakan Kepala Seksi Pemasaran dan Promosi Disbunnak, Heri Purwanto, menyepakati perhitungan harga CPO dan Indeks K bulan November. Dibandingkan bulan Oktober 2020 berturut-turut CPO naik 0,09% dari Rp9.015,27, menjadi Rp9.023,54, Indeks K naik 1,86% dari 85,35% menjadi 86,97%, sedangkan Inti Sawit disepakati mengalami penurunan menjadi Rp3.926,03.
Untuk harga TBS kelapa sawit periode bulan November dibandingkan bulan Oktober 2020 mengalami kenaikan harga rata-rata sebesar 4 persen. Data selengkapnya dapat dilihat pada tabel harga TBS bulan Nopember 2020.
Selanjutnya harga TBS yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan digunakan sebagai dasar acuan dalam pembayaran harga TBS Kelapa Sawit kepada pekebun. (disbunak/K-2)