Identitasnya kita dapati dari KTP yang dilampirkan saat mengantar barang
BANJARMASIN, KP – Identitas pengirim mie instan isi shabu yang gagal masuk dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin dikantongi petugas.
Itu setelah Staf Keamanan KPLP Kelas II A Banjarmasin Gilang Wisnu Wardhana didampingi Kasubsi Registrasi Septyawan atasnama Lapas Teluk Dalam, bekerjasama dengan Polsekta Banjarmasin Barat untuk mengungkap peredaran shabu dalam Lapas.
“Pelaku pengantaran merupakan istri dari salah satu pelaku penerima barang. Identitasnya kita dapati dari KTP yang dilampirkan saat mengantar barang. Ini adalah merupakan urusan kepolisian untuk menindaklanjuti, pihak Lapas hanya akan memberikan data yang dimiliki,” ujar Gilang Wisnu.
Sementara itu, Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah SH, saat ditemui sejumlah media Senin (23/11/2020), mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan soal masuknya narkoba ke LP Teluk Dalam Banjarmasin.
“Anggota Polsekta Banjarmasin Barat, akan bekerjama dengan petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin, mengenai keterkaitannya barang haram yang masuk dan mengirimnya kepada Roni Panada (38), dan Novi Hidayat (28),” katanya.
Kanit Reskrim Iptu Yadi Yatullah SH, menambahkan, untuk penyelidiki lebih lanjut keberadaan si pengirim barang.
“Pihaknya akan melakukan bekerja sama dengan Lapas Kelas II A Banjarmasin, kita akan koordinasikan supaya kasusnya ini segera terungkap,” sebutnya.
Ia mengungkapkan, pengakuan kedua tersangka tersebut adalah pengedar dalam LP Teluk Dalam Banjarmasin. “Beberapa paket lain juga digunakan mereka berdua, selain itu juga kedua Napi Binaan ini baru kenal didalam penjara, mereka masih menjalani hukuman,” jelasnya.
Diwartawakan sebelumnya, dua Narapidana (Napi) Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, Roni Panada (38) dan Novi Hidayat (28) diamankan Sabtu lalu (21/11/2020), sekitar pukul 12.00 WITA.
Penghuni blok D kamar 8 dan blok E kamar 1 Lapas Teluk Dalam Banjarmasin ini merupakan penerima 6 paket shabu dengan berat sekitar 4,56 Gram.
Terungkapnya penyelundupan barang haram itu, karena petugas Lapas pada saat melakukan pemeriksaan barang titipan (makanan) menemukan jenis narkotika itu yang dibungkusan atau dibuat dalam Mie Instan isi duo.
Dan titipan makananan tersebut untuk napi atau warga binaan atas nama Roni dan Novi. (fik/K-4)