Barabai, KP – Ditetapkannya masuk zona kuning atau dalam resiko sedang, 20 Oktober lalu, Tim Penegakkan Perbup HST semakin gencar melakukan operasi yustisi.
Tim Penegakkan Perbup HST yang beranggotakan 53 orang, terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Damkar, BPBD dan Dishub HST. melakukan operasi yustisi di Jl Ir PM Noor dan Jl Brigjend Hasan Baseri Barabai, Senin (2/11).
Menurut Kasatpol PP HST, Abdul Razak, operasi yustisi selama libur panjang, masih menemukan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, bahkan terlihat tidak memakai masker.
Dalam oerasi tersebut tercatat 88 orang pelanggar. Dengan jumlah tersebut bila diakumulasikan atau diambil rata-rata dalam empat hari libur panjang, hasilnya 21 orang per hari yang terjaring.
“Angka tersebut menunjukkan penurunan. Biasanya setiap hari, tercatat 40 orang. Namun demikian, kami Tim Gakum Perbup HST tidak akan berhenti dan bosan melaksanakan operasi yustisi guna menjadikan HST menjadi zona hijau dan terbebas dari Covid-19,” tegasnya.
Sementara Plh Pasiopsdim Kodim 1002/Barabai, Kapten Inf Andi Tiro mengharakan, seiring dengan status HST menjadi zona kuning , kerjasama dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan disiplin protokol kesehatan semakin ditingkatkan lagi.
“Karena masalah Covid-19 bukan tanggung jawab pemerintah daerah, TNI/Polri dalam penangananya. Tapi tugas bersama seluruh komponen,” ujar Andi Tiro.
Tanpa adanya kerja sama dan keikutsertaan masyarakat, sambung Andi Tiro, maka pandemi Covid-19 akan semakin panjang berakhirnya. Apalagi untuk menjadikan HST berstatus zona hijau, terbebas dari sebaran virus Corona. (Ary/fin/KPO-1)