Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

”Jaksa Menyapa” Edukasi Tentang UU Cipta Kerja

×

”Jaksa Menyapa” Edukasi Tentang UU Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini
Hal 16 35 KLm Martapura Sosialisasi jaksa menyapa
SOSIALISASI - Radio Suara Banjar bersama Kejari setempat menghadirkan program sosialisasi Jaksa Menyapa.

Martapura, KP – Radio Suara Banjar bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri setempat menghadirkan program sosialisasi ”Jaksa Menyapa”. Untuk edisi perdana mengusung tema ”Cipta Kondisi Pasca Disahkan UU Omnibus Law”.

Hadir sebagai narasumber Kasubsi Informasi Teknologi Produksi Sarana Intelijen dan Penerangan Hukum Seksi Intelijen Kejari Sulis Handoyo SH didampingi Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Seksi Tindak Pidana Khusus Fendy Nugroho SH.

Baca Koran

Talkshow ini dipandu host Pepen yang memberikan edukasi terkait UU Cipta Kerja yang saat ini ramai menjadi perbincangan ditengah masyarakat.

Menurut Sulis Handoyo, masih ada ketidaktahuan masyarakat akan isi sebenarnya Omnibus Law, bahkan hingga ditunggangi pihak tertentu dalam pelaksanaan demonstrasi di beberapa daerah. Mirisnya lagi, hingga terjadi aksi anarkis, pengrusakan yang merugikan banyak pihak dan bisa jadi merugikan si pendemo itu sendiri.

”Masyarakat harus mampu memfilter dan merespon yang baik, karena pemerintah sudah menyediakan wadah jika suatu perundangan tidak dapat diterima oleh khalayak,” pesannya pada program radio FM milik Diskominfostandi tersebut.

Dijelaskannya, sebenarnya ada 7 garis besar UU Cipta Kerja tersebut, salah satunya memberi kesempatan rakyat untuk membuka usaha sendiri dengan lebih mudah, karena izin telah dipangkas dan dipermudah. UU Cipta Kerja dapat bertransformasi dari sektor informal menjadi formal.

”Ini mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, karena dapat memotong prosedur berbelit belit, sehingga pungutan liar yang sering terjadi dapat dihindari,” jelas Sulis.

Sementara Fendy Nugroho menyoroti perihal penyampaian aspirasi masyarakat yang sebaiknya disampaikan dengan cara lebih demokratis, tanpa embel-embel anarkisme dan bisa menyampaikannya melalui surat terbuka kepada wakil rakyat di daerah.

Menurutnya, disini diperlukan kewaspadaan penuh bagi elemen yang melaksanakan demo, agar dapat mengantisipasi demo yang mereka jalankan murni penyampaian aspirasi dan terhindar dari tunggangan atau penyusupan pihak lain yang bertujuan tidak baik.

Baca Juga :  Wabup Hadiri Haul Guru Husein Ali dan Syekh Ali

”Negara ini memang sudah mengatur perundangan penyampaian aspirasi melalui demo, jadi gunakan langkah ini dengan tujuan baik, bukan sebaliknya, jika tak diindahkan, bisa saja perkara hukum akan menjerat pendemo itu sendiri,” pesannya.

Disinggung terkait cipta kondisi di Kabupaten Banjar pasca disahkannya UU Cipta Kerja, menurutnya sudah cukup baik dan terpantau kondusif. Masyarakat Kabupaten Banjar cukup cerdas dan bisa memfilter mana yang baik dan yang buruk. (Wan/K-3)

Iklan
Iklan