Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kawanan Penipu Mobil Digulung Resmob Polda Kalsel

×

Kawanan Penipu Mobil Digulung Resmob Polda Kalsel

Sebarkan artikel ini
5 resmob 4klm
DITANGKAP - Kawanan penipuan dan pencurian mobil saat ditangkap petugas. (KP/Ist)

Semua hasil penjualan dan uang yang didapat langsung dibagi

BANJARMASIN, KP – Kawanan penipu dan pencuri mobil di showroom digulung anggota Resmob Polda Kalsel dengan tempat dan waktu berbeda.

Baca Koran

Dari keterangan, Minggu (8/11/2020), kawanan itu ada enam tersangka, yang dilacak, pengejaran dilakukan anggota dari Unit Opsnal Jatanras Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Kalsel dipimpin Kasubdit 3 Jatanras, AKBP Andy, hingga ke pelosok Kalimantan Selatan sampai Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Ini dari laporan Gupran (52) warga Jalan Karya, Gang Family, Desa Murung Keraton, Rt 005, Rw. 002, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Bersama korban H Anggau (66) pemilik showroom mobil dengan alamat Jalan Semarang, Kelurahan Loktabat Selatan, Rt 002, Rw 003, Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Lokasi penangkapan dari keterangan di Jalan Sungai Lulut, Komplek Karya Budi Utama Raya III, Rt 12, Blok A, Kabuaten Banjar. Kemudian di Jalan Mahligai, Komplek Mahligai Sejahtera, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Sementara Direktur Reskrimum, Kombes Pol Sugeng Riyadi melalui Kasubdit 3, AKBP Andy membenarkan adanya penangkapan itu.

“Penipuan mobil sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.

Semua masih dalam pemeriksaan dan akan diserahkan ke Polres Banjar proses lanjutnya sesuai TKP awal. Penangkapan ini hasil kerjasama anggota daerah lain,” ujarnya.

Dari keterangan, pertama diamankan pada Rabu dinihari (4/11/2020) lalu sekitar pukul 00.30 WITA.

Tersangka adalah Michael Jaya S alias  Max (30), warga Gang Takam, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan, Kalteng.

Dharma Yaksa (41) warga Jalan Bondol XIX, Blok B, Rt/Rw : 1/14, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecmatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalteng.

Kemudian Khairadi (51), warga Jalan Sungai Lulut, Kompkek Karya Budi Utama Raya III, Rt 12, Blok A Kecamatan Sungai Tabuk, Banjar. Dan Andrian Y (35) warga Jalan Mahligai, Komplek Mahligai Sejahtera, Kertak Hanyar, Banjar.

Disebut dari hasil pelacakan anggota di Sungai Lulut, Komplek Karya Budi Utama Raya III, mengamankan satu unit mobil Toyota Hilux 2,5 G DC 4×4 M/T milik H Anggau.

Kaitan kasus itu pula, giat gabungan unit Opsnal Jatanras Subdit 3 berlanjut pada Kamis (5/11/2020). Lagi dua pelaku diringkus yakni Eman N (35) warga Jalan Veteran, Gang Tumenggung Awan, Kelurahan Beriwit, Murung Raya. Dan penadahnya Tumpak PSR (35) alamat Desa Liang Nyaling, Kecamatan Batu Tuhup Raya, Murung Raya Kalteng.

Keterangan lain, para pelaku telah membagi-bagikan uang hasil kejahatannya. Semua hasil penjualan dan uang yang didapat dari Eman langsung dibagi keempat pelaku dengan rincian Max dan Dharma mendapatkan masing-masing Rp15.000.000.

Khairadi mendapatkan Rp 12.500.000 dan Andrian mendapat bagian sebesar Rp5.000.000 serta Rp 2.500.000, dipakai untuk biaya saat pencarian dan saat melakukan aksi mereka.

Barang bukti lain disita anggota Polda Kalsel dari para tersangka sebuah cincin emas, liontin, kalung emas (dari tersangka Max).

Kemudian sebuah gelang dengan liontin emas (dari tersangka Dharma) dan barang bukti lainnya.

[] Modus Berpura Membeli, Mobil Dibawa Kabur

Modus pelaku penipu di salah satu showroom, hingga berhasil membawa mobil dan dilempar (dijual) ke Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kejadian berawal pada saat pelapor Guprah dihubungi H Anggau untuk membawa satu unit mobil Toyota Hiluk Nopol DA 8213 BL miliknya yang ada d showroom, karena ada calon pembeli yang berminat.

Pada saat di rumah H Anggau terjadilah pertemuan antara empat orang tak dikenal yang mengaku ingin membeli mobil tersebut. Kemudian salah satu dari mereka  meminta kunci mobil tersebut untuk mengetahui kondisi mobil.

Pada saat mobil dalam keadaan hidup datang satu orang lagi yang tak dikenal, diketahui Eman, dan membawa mobil tersebut dengan mengatakan ingin mengisi Bahan Bakar Mobil (BBM) tersebut.

Setelah mobil tersebut dibawa Eman, ke empat orang tadi langsung menghilang dari rumah pemilik showroom.

Korban maupun saksi beberapa kali menghubungi nomor ponsel salah satu orang tersebut, tetapi sudah tidak aktif lagi.

Dari keterangan ke empat tersangka, kejadian tersebut berawal saat Eman menghubungi Max minta dicarikan satu unit mobil double cabin bodong dengan harga Rp50.000.000.

Kemudian Max mengajak tiga orang tersangka lainnya dengan iming-iming akan mendapat imbalan. Dharma dan Kharadi bertugas untuk mencari showroom di sekitar Martapura.

Setelah didapati ada showroom yang menjual mobil double cabin.

Mereka berempat kemudian menghubungi pemilik showroom tersebut. Saat pertemuan tersebut, Andrian bertugas mengajak bicara dengan korban hingga terjadi aksi tersebut.

Selanjutnya, enam tersangka diamankan anggota dari giat gabungan unit Opsnal Jatanras Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Kalsel, unit Buser Polres Banjar, unit Buser Polres Murung Raya dan unit Buser Polsek Laung Tuhup, sejak pengejaran Rabu dinihari (4/11/2020) hingga Kamis (5/11/2020). (K-2)

Baca Juga :  Anggota DPRD HST Divonis Setahun Penjara Tersandung Korupsi Dana Kader Sosial
Iklan
Iklan