Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Konsumen Harus Memahami Hak dan Kewajibannya

×

Konsumen Harus Memahami Hak dan Kewajibannya

Sebarkan artikel ini
8 4klm 2
HAK DAN KEWAJIBAN - Konsumen memiliki hak dan kewajiban terhadap pelaku usaha atau pedagang, selain itu konsumen harus cerdas dan memiliki daya. Misal konsumen dapat lebih teliti dan cerdas dalam memilih produk yang akan digunakannya dalam kehidupan sehari-hari. (KP/Opiq)

Komplain kepada pedagangnya, atau laporan kepada lembaga pelindungan konsumen, bila menemui kualitas barang yang mengecewakan atau perbuatan curang dari penjual” ujar Birhasani

BANJARMASIN, KP – Dalam dunia Usaha, marak terjadi peredaran barang dan jasa di pasar yang tidak memenuhi ketentuan. Pada dasarnya, mereka yang mengaku pelaku usaha biasanya mencari cara apapun untuk mendapatkan keuntungan sangat besar, dengan mengabaikan hak-hak konsumen.

Baca Koran

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, Birhasani mengatakan, dalam hal tersebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perdagangan, juga terus berupaya memberikan pemahaman hak dan kewajiban konsumen.

Menurutnya, konsumen harus cerdas dan memiliki daya. Misal konsumen dapat lebih teliti dan cerdas dalam memilih produk yang akan digunakannya dalam kehidupan sehari-hari.

Seperti misalnya, agar lebih teliti sebelum membeli, memerhatikan label dan manual kartu garansi yang berbahasa Indonesia, memastikan produk sudah bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI), memerhatikan masa kedaluarsa, serta membeli sesuai kebutuhan dan bukan keinginan semata.

“Konsumen wajib teliti agar tidak membahayakan mereka,” ungkapnya saat, Selasa (3/11/2020).

Selain itu, lanjut Birhasani, konsumen juga harus memiliki daya, seperti peningkatan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian untuk melindungi dirinya dari penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kualitas yang ditawarkan, termasuk menghindari jadi korban promosi produk yang tidak sesuai kualitasnya atau perbuatan curang dari pelaku usaha.

“Komplain kepada pedagangnya, atau laporan kepada lembaga pelindungan konsumen, bila menemui kualitas barang yang mengecewakan atau perbuatan curang dari penjual” ujar Birhasani.

Jika konsumen cerdas dan berdaya pelaku usaha akan lebih hati-hati dalam produksi begitu pula dengan para pedagang, tentunya berjualan dengan kualitas yang baik.

“Bagi mereka, pelaku usaha atau pedagang yang tidak jujur, tentu akan ditinggalkan oleh konsumennya,” imbuhnya. (opq/K-1)

Baca Juga :  Harga Emas Antam - UBS-Galeri24 Stabil
Iklan
Iklan