Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Minta Keadilan atas Dugaan Malpraktik Operasi Rahim

×

Minta Keadilan atas Dugaan Malpraktik Operasi Rahim

Sebarkan artikel ini
1 35 klm aksi mal

Banjarmasin, KP – Mencari dan meminta keadilan atas dugaan Malpraktik operasi rahim, disuarakan ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), Kamis (12/11).

Ini dialami Siti Aminah (54) warga Jalan Mahligai Km 7 Komplek Agus Salim RT 017 RW 02 Kelurahan Kertak Hanyar I Kabupaten Banjar.
Dari keterangan, Siti Aminah adalah Bendahara Himpunan Kerakatan Muslimah Kalimantan Selatan (Jamaah Cinta Guru Sekumpul).

Baca Koran

Dari itu pula membuat massa dari Forum Komunikasi Gabungan Lintas Ormas mendatangi DPRD Kalsel agar bisa menidaklanjuti atas kejadian dialami tersebut.

Massa yang diantaranya atasnamakan dari Persatuan Rakyat Pemuda Asli Kalimantan (Perpak), Basis Pemantau Pemelihara dan Pengendali LIngkungan (BP3L), Forum Kriativitas Masyatakat Bela Banua (PKMBB).
Kemudian Kerukunan Warga Masyarakat Banjar (KWMB), Aliansi Masyarakat Bangun Banua (AMBZ), Pekumpulan Masyarakat Milenial Setia Tanah Air Republik Indonesia, dan termasuk DDP Pemuda Islam Kalsel, yang dikomando HM Hasan.

Ketika itu massa, diterima DR H Karli Hanafie Kalianda SH MH, dari dari Fraksi Golkar.

Diutarakan massa, operasi dilakukan di Bagian Poli Kandungan Rumah Sakit Umum Daerah Ulin (RSUD) Banjarmasin.

Dugaan adanya malpraktik dikarenakan akibat kecerobohan operasi yang menimbulkan bagi pasien.

“Ini harus ditindaklanjuti agar jangan sampai masalah bisa ke pasesn lainnya,” ucap HM Hasan.

Disuarakan, pada bulan Juni/Juli 2019 pasien Siti Aminah berobat memeriksakan diri ke Puskesmas Kertak Hanyar.

Dikarenakan yang bersangkutan mengalami menstruasi yang tidak teratur terkadang (maaf) pada vital mengeluarkan bercak darah yang selanjutnya dirujuk ke bagian kandungan RSUD Ulin Banjarmasin.

Selanjutnya di bagian kandungan yang bersangkutan ditangani dokter serta dilakukan beberapa pemeriksaan diagnosa yang bersangkutan dinyatakan mengalami/menderita kanker serviks.

Selanjutnya yang bersangkutan diarahkan untuk melakukan Kemo Trapy sebanyak 6 kali dengan ketentuan arahan pada Kemo ke 3 untuk kembali kontrol ke bagian kandungan sebagai berikut.

Kemo Trapy ke 1 dilaksanakan pada tanggal 10 September 2019.
Pada Kemo Terapi ke 1 sudah tidak lagi mengeluarkan bercak darah pada vital pasien.

Kemo Trapy ke 2 dilaksanakan pada tanggal 01 Oktober 2019. Kemo Trapy ke 3 dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2019.

Baca Juga :  Jemaah Haji Asal HST Hj Sanainah Wafat, Sudah 10 Orang Meninggal dari Embarkasi Banjarmasin

Selanjutnya setelah kemo ke 3 sesuai arahan yang bersangkutan kembali kebagian kandungan (Onkologi) untuk kontrol dengan membawa hasil berupa CT Seken.

Pada saat itu dokter setempat melihat hasil Kemo Trapy dan menyatakan bahwa kanker serviks yang dialami pasien telah hilang.

Namun dokter tetap mengarahkan untuk dilakukan operasi agar lebih efektif.

Dengan harapan ingin sembuh dan berkeyakinan dan percaya kepada dokter yang seyogianya berpendidikan dan memiliki pengalaman serta keahlian di bidang kandungan, Siti Aminah menuruti arahan.

Seharusnya pada saat itu tidak lah perlu dilakukan operasi dikarenakan kanker yang dialami pasien telah sembuh dan hilang demikian pula saran dari bagian kemo trapy bahwa dari hasil dialami telah hilang sama sekali.

Selanjutnya dengan arahan dokter, operasi dijadwalkan pada 29 November 2019 dan kemo trapy ke 4 pada tanggal 12 November 2019.

Petugas bagian Kemo Trapy kembali menyarankan bahwa kanker yang dialami bersangkutan telah hilang tidak perlu melakukan operasi.

Apalagi pasien telah berumur 50 tahun ke atas, ada beberapa pasien yang mengalami menderita penyakit yang sama yaitu kanker serviks sembuh tanpa operasi.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 dilakukanlah operasi angkat rahim.

Namun dialami pasien pasca operasi tersebut setelah dipindahkan ke ruangan rawat inap pada, vital yang bersangkutan mengeluarkan cairan (air) seperti air kencing.

Tapi agak keruh dan hal tersebut berlanjut sampai yang bersangkutan diperbolehkan untuk pulang.

Selanjutnya beberapa hari kemudian hal tersebut disampaikan kepada doter, dan dirujuk ke bagian poli urologi untuk mencari penyebab keluarnya cairan tersebut harus dipasang selang keteter selama +12 hari hal ini membuat yang bersangkutan sangat tersiksa.

Hasil dari urologi bahwa keluarnya cairan tersebut bukanlah air kencing dan merupakan kebocoran atau merembes.
Selanjutnya dijadwalkan operasi kembali pada bulan Mei 2020 sekitar 5 bulan ke depan dengan keadaan Siti Aminah yang harus memakai pampers dan tidak bisa melakukan aktivitas rutin.

Maka Siti Aminah menyurati Gubernur Kalsel melalui Sekretaris Daerah agar jadwal operasi dimajukan mengingat kondisi yang bersangkutan, tidak bisa makan dan minum secara normal dikarenakan terganggu pikiran, sangat tersiksa, setres, trauma.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalsel H Supian HK Sambut Kedatangan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin

“Hal tersebut pula yang bersangkutan tidak bisa melakukan aktivitas rutin dan kewajibannya melaksanakan ibadah. Kemerdekaan dan kebebasan hidupnya terampas, harkat dan martabaw hidupnya terbelenggu,” seru massa.

Hal ini disebabkan karena kecerobohan tindakan medis operasi yang dilakukan dokter setempat yang akibatnya menimbulkan malapetaka dan penderitaan bagi pasien.

Sampai saat ini menderita secara lahir dan batin operasi ke 2 gabungan bagian urologi dijadwalkan pada hari senin tanggal 09 Maret 2020.
Selanjutnya Kemo Trapy ke 5 pada tanggal 31 Desember 2019 dan Kemo Trapy ke 6 pada tanggal 21 Januari 2020.

Selanjutnya pada Senin tanggal 9 Maret 2020 dilakukan tindakan operasi ke 2 joint urologi dan kandungan (onkologi) pasca operasi kedua pada vital pasien.

“Sampai saat ini yang bersangkutan tidak bisa duduk dalam jangka waktu 10 menit harus berbaring karena sakit  dideritanya dan mengalami kondisi lemah dan sangat parah sekali dikarenakan akibat kecerobohani,” ucap Hasan lagi.

Ada dugaan pula lanjutnya, pemalsuan data pasien yang bersangkutan.
Data recum medik yang diberikan pihak RSUD Ulin Banjarmasin kepada pihak pasien

Atasnnama Siti Aminah bukanlah recum medik yang bersangkutan yaitu data orang lain.

Dari uraian tersebut massa gabungan ormas itu mencari dan meminta keadilan apa  menimpa Siti Aminah agar segera diusut tuntas secara adil dan bijaksana.

Kepada yang berwenang instansi terkait, aparat hukum keamanan dan pengadilan dapat kiranya membuka hati nurani agar dapat memberikan solusi dalam hal ini dengan arif, adil dan bijaksana sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan (HAM).

Serta menstruksikan kepada jajaran yang bersangkutan untuk melakukan tindakan secara intensif transparan, efektif, episien dan akuntabilitas yang jujur dan berkeadilan.

Sementara Karli Hanafie Kalianda, menyaut baik atas informasi dan akan meluruskan serta perajuangkan infomasi ini serta teruskan ke Komisi IV, dinas dan pihak terkait lain. (K-2)

Iklan
Iklan