Banjarmasin, KP – Adi Satriawan alias Adi ditangkap saat berada di tepi Jalan Muara Tatah Belayung Kel. Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Banjarmasin.
Pemuda kelahiran September 1986 silam ini diciduk personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel, pada Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 14.00 WITA.
Saat petugas memeriksa tas warna cokelat yang dibawanya, ditemukan 3 paket shabu dengan berat kotor 107,13 gram (bersih 105,27 gram), 13,5 butir XTC warna hijau logo Clover dengan berat bersih 4,57 gram, timbangan digital merk DIAMOND, ponsel dan barang bukti lainnya.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari membenarkan, penangkapan warga Jalan Muara Tatah belayung No. 28 Rt/Rw 046/002 Kel. Pemurus dalam Kec. Banjarmasin Selatan ini.
“Atas kejadian tersebut pekerja swasta ini beserta barang bukti yang disita dibawa oleh petugas ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Rabu (4/11/2020).
Dikatakannya, pasal yang dikenakan yakni Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fik/K-4)