Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Pemprov Gabung Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan

×

Pemprov Gabung Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan

Sebarkan artikel ini
7 sekolom syarpudin
M Syaripuddin

Banjarmasin, KP – Pemprov Kalsel mewacanakan menggabungkan Dinas Perdagangan dan Dinas Koperasi dan UMKM, menjadi Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

“Wacana pengabungan ini dibahas dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel,” kata Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin kepada wartawan, kemarin, di Banjarmasin.

Kalimantan Post

Syaripuddin mengatakan, peleburan dalam desain struktur Pemerintahan ini sebagai bentuk efesiensi dan efektivitas, namun hal yang menjadi catatan bahwa hajad atau tujuan yang dilakukan harus betul-betul bermanfaat dan tepat guna.

“Ini sebagai bentuk efesiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan Pemeritahan Daerah, namun kedepan yang menjadi catatan bahwa penggabungan ini memang harus bermanfaat dan tepat guna,” tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Hal ini juga terkait komitmen Pemprov Kalsel untuk UMKM. Apakah menurutnya dengan penggabungan ini akan mentranformasikan UMKM berintegrasi secara langsung dengan perdagangan atau malah kedepan Pemprov kehilangan fokus dalam upaya peningkatan UMKM itu sendiri.

“Karena sebagai konsekuensi penggabungan, urusan mengenai UMKM akan menjadi sebuah bidang dalam struktur organisasi,” jelas Bang Dhin, panggilan akrab M Syaripuddin.

Diakui, hal ini tentu berbeda ketika UMKM hanya difokuskan menjadi sebuah urusan yang dilaksanakan oleh Dinas yang hanya fokus terhadap pembinaan dan peningkatan UMKM.

“Apalagi pemerintah tengah berupaya melakukan peningkatan dan pemulihan ekonomi pada sektor UMKM, sebagai dampak akibat Pandemi Covid-19. Jangan sampai kehilangann fokus ini,” ujarnya

Tetapi apabila memang tujuan dan sasarannya baik, sebagai upaya memajukan UMKM hal ini akan disambut secara positif. “Kita akan minta Pemprov Kalsel menjelaskan sasaran dan program antar lini Perangkat Daerah yang akan dilakukan penggabungan agar keterpaduan dapat dilihat secara jelas,” tambahnya.

Baca Juga :  Empat Anggota Polres Nunukan Ditangkap Bareskrim Terkait Sabu

Lebih lanjut diungkapkan, terkait regulasi dan aturan mengenai penggabungan Perangkat Daerah memang sudah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 serta meruntut pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Dimana penggabungan urusan pemerintahan dalam satu dinas harus didasari pada perumpunan urusan baik dengan kedekatan karakteristik dan penyelenggaraan urusan. Jika melihat penggolongan instansi daerah ini dalam Perda Nomor 11 Tahun 2016, pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Dinas Perdagangan diklasifikasi tipe B (Beban Kerja Sedang). Maka dalam wacana penggabungan dua instansi perangkat daerah ini, akan diklasifikasikan menjadi tipe A (Beban Kerja Besar). (lyn/K-1)

Iklan
Iklan