Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Perkara Narkotik Nominasi Perkara di HST

×

Perkara Narkotik Nominasi Perkara di HST

Sebarkan artikel ini
6 HST 2klm
Memusnahkan barbuk shabu dengan diblender. (KP/Ary)

Barabai, KP – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) kembali memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara yang telah dinyatakan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Barabai.

Barang bukti hasil ‘rampasan’ yang berkekuatan hukum tetap itu, dimusnahkan di halaman kantor Kejari HST, Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 10.11 WITA.

Kalimantan Post

Mulai minuman keras (miras), narkotika seperti dan obat-obatan terlarang, senjata tajam, hp dan alat setrum ikan, semua dimusnahkan dengan cara dibakar, dirusak atau dipotong dan khusus shabu diblender.

Barang bukti yang dimusnahkan ini, berupa 25 botol miras, 33 botol alkohol, 30 liter tuak, 68 paket sabu terbungkus plastik klip, 38 unit ,hp, 29 bilah sajam dan 2.389 butir obat terlarang. Selain itu ada juga 2 unit alat setrum ikan hasil dari tindak pidana ringan (Tipiring) atau pelanggaran Perda HST.

“Barang bukti ini hasil dari eksekusi per September hingga pertengahan November 2020 ini,” ungkap Kepala Kejari HST, Trimo usai pemusnahan barang bukti.

Pemusanahan barang bukti jilid 2 di 2020 ini, kata dia, masih didominasi perkara tindak pidana narkotika shabu dan Undang-Undang Kesehatan.

Dari catatan Kejari HST, rekor paling banyak adalah hasil dari perkara narkotika. Untuk barang bukti shabu yang dimusnahkan ini saja, terpidananya sebanyak 41 orang.

Terpidana untuk perkara narkotika ini pun dari berbagai kalangan. Mulai anak muda seperti pelajar maupun mahasiswa, anak muda sampai ibu rumah tangga.

“Ini luar biasa untuk kabupaten kecil, tapi ternyata narkotika di sini sudah merajalela. HST masuk darurat narkotika kalau terus begini. Jadi mari kita sama-sama nayatakan perang terhadap narkotika ini,” ungkap Trimo. (ary/K-4)

Baca Juga :  Direktur Kemensos Dipanggil KPK Terkait Kasus Pengangkutan Bansos 2020
Iklan
Iklan