Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Hengky Dicegat Bawa 1 Kg Lebih Shabu dan Puluhan Ekstasi

×

Hengky Dicegat Bawa 1 Kg Lebih Shabu dan Puluhan Ekstasi

Sebarkan artikel ini
6 subdit 3klm
DIAMANKAN – Hengki, tersangka kasus narkotika dengan barang bukti shabu dan ektasi saat diamankan. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Seorang pemuda, Hengky A (38), warga Jalan Cendrawasih, Jalur l, Rt 17, Rw 02 Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, dicegat anggota Subdit 2 Dit Resnarjoba Polda Kalsel.

Darinya serta penggeladahan di rumah, anggota di lapangan di bawah komando AKBP Ugeng Sudia Permana, sita 1 Kilogran (Kg) lebih shabu-shabu dan 20 butir pil ekstasi.

Baca Koran

Sementara Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra, melalui AKBP Ugeng Sudia Permana, Rabu (18/11/2020) membenarkan penangakapan itu.

“Semua masih dalam proses dan kita juga mengembangkan kasusnya,” tambahnya.

Disebut, ketika itu tersangka melintas di kawasan Mahat Kasan, Rt 35, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Ia rupanya mengantar shabu dan ekstasi kepada seseorang berinisial TI, Selasa (17/11/2020).

Anggota menemukan 4 paket shabu dan 20 butir ekstasi di dalam tas plastik hitam tergantung di sepeda motor tersangka.

Kemudian petugas memeriksa tas selempang yang dipakai tersangka ditemukan lagi 6 paket shabu.

Kembali petugas menggeledah rumah tersangka di Jalan Cendrawasih dengan kembali sita 2 paket shabu di dalam potongan kardus, dan sepaket terbungkus lakban.

“Total ada 13 paket shabu, berat bersih 1 Kg lebih atau 1.296,51 gram serta 20 butir ekstasi berat bersih 6,80 gram,” jelas AKBP Ugeng.

“Atas kasusnya akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ugeng. (K-2)

Baca Juga :  Sopir Tabrak Mahasiswi Asal Kotabaru hingga Tewas Ditangkap Polres Banjarbaru di Jawa Tengah
Iklan
Iklan