Oleh : Rina Dewi Astuti, M.Pd
Guru IPS pada SMPN 4 Banjarmasin
Persoalan ekonomi yang bersifat laten seperti besarnya utang pemerintah, defisit neraca pembayaran yang semakin lebar, dan pertumbuhan ekonomi yang semakin suram terlebih saat pandemi corona saat ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah per akhir Juli 2020 berada di angka Rp5.434,86 triliun dengan rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 33,63 persen. Secara nominal, posisi utang pemerintah pusat mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Hal ini disebabkan oleh peningkatan kebutuhan pembiayaan untuk menangani masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional akibat covid-19.
Secara rinci, utang pemerintah berasal dari pinjaman berasal dari dalam negeri sebesar Rp10,53 triliun dan utang luar negeri sebesar Rp828,07 triliun. Khusus pinjaman luar negeri, terdiri dari bilateral Rp318,24 triliun, multilateral Rp465,03 triliun, commercial bank Rp44,80 triliun, dan suppliers nihil.
Sementara yang berasal dari SBN sebesar Rp4.596,26 triliun, terdiri dari SBN domestik sebesar Rp3.351,13 triliun dan SBN dalam bentuk valas sebesar Rp1.245,13 triliun. Bank Dunia (World Bank) merilis laporan International Debt Statistics (IDS) 2021 atau Statistik Utang Internasional. Dalam laporan itu, Indonesia masuk ke dalam daftar 10 negara berpendapatan kecil-menengah dengan utang luar negeri terbesar di dunia. “ Untuk mengumpulkan arus keuangan bersih ke rendah dan lainnya negara berpenghasilan menengah, utang mereka naik 9 persen pada 2019 dengan peningkatan arus masuk ekuitas bersih sebesar 24 persen,” tulis laporan tersebut, pada Selasa (13/10/ 2020). Saat ini, Indonesia menempati posisi ke-7 dari daftar 10 negara berpendapatan kecil-menengah dengan utang luar negeri terbesar di dunia.
Posisi pertama di tempati China, lalu ke-2 Brasil, dan ke-3 India, ke-4 Rusia, posisi ke-5 adalah Mexsico, ke-6 Turki, ke-7 Argentina, ke-8 Afrika Selatan, dan terakhir Thailand. Indikasi soal bertambahnya jumlah utang luar negeri karena maraknya korupsi di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh
Agus Santoso, wakil ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Agus mencontohkan masih maraknya penyelewengan uang negara oleh bendahara proyek pemerintah daerah, yang dilakukan di hampir seluruh Indonesia.
Direktur Program Indef, Esther Sri Astuti menambahkan, tata kelola kelembagaan yang lemah cenderung mendorong terjadinya korupsi, menghambat perbaikan performa ekonomi dan pertumbuhan ekonomi. Korupsi berdampak pada ketimpangan ekonomi karena menyebabkan distribusi kekuasaan yang tidak merata dalam masyarakat, sehingga distribusi kekayaan dan kesempatan yang tidak merata. Korupsi berdampak negatif terhadap investasi dan pertumbuhan ekonomi karena investor asing akan menghindari negara yang tingkat korupsinya tinggi.
Pada sisi lain, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai melemahkan lembaga anti rasuah tersebut dapat mengancam perekonomian negara dengan peningkatan utang luar negeri. Kemampuan negara menghasilkan devisa tidak meningkat, sehingga Indonesia kian rentan menghadapi gejolak eksternal.
Yang lebih menghebohkan lagi adalah partai politik sebagai sumber korupsi. Besarnya peran partai politik sebagai penghasil koruptor menyebabkan Indeks Persepsi korupsi stagnan di peringkat 37. Sekurangnya 545 atau 61 persen dari aktor korupsi yang dijerat KPK adalah anggota DPR, DPRD Provinsi, kabupaten, dan kota, serta para kepala daerah yang diusung partai politik. Tepat apa yang dikatakan KPK “ Partai politik di Indonesia masih menjadi sumber korupsi dan bungker para koruptor. Hal ini karena biaya dan mahar politik demokrasi yang mahal. Karenanya money politic adalah sebuah keharusan sebagai marketing politik untuk meraih kekuasaan, jabatan dan harta kekayaan.
Peneliti Pusat Kajian Anti (Pukat) korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zaenur Rohman, menyatakan sampai saat ini partai politik tak bisa hidup dari iuran anggota. Oleh karena itu, partai politik menggunakan kekuasaan yang dimilikinya di pemerintahan sebagai salah satu sumber pendanaan politik. Jika pengelolaan negara di negeri ini bersih dari anasir korupsi, langkah awal yang harus dilakukan adalah membersihkan partai politik dari tangan koruptor. Sistem ekonomi neo-liberal yang kapitalistik diterapkan dinegeri ini merupakan petaka bagi bangsa ini. Terlebih lagi Indonesia akan mengalami masa resesi ekonomi akibat dari dampak pandemi corona.
“Buat apa bertahta dan berharta jika tidak membebaskan Indonesia dari ketertindasan, kebodohan, kemiskinan, ketimpangan dan kehinaan”, kata Ichsanuddin Noorsy dalam acara Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa (FDM-PB) ke-3 di Malang Oktober 2019 silam. Struktur tim ekonomi bentukan Jokowi membuat para pengusaha mengaku kurang puas. Wakil ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita, misalnya, mengatakan bahwa ia kurang gembira karena sejumlah menteri ekonomi diisi oleh orang yang tidak berpengalaman di bidang yang diurusnya di kementerian tersebut. Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah Redjalam begitu pesimis dengan susunan kabinet Jokowi. “Lupakan mimpi untuk bisa menjadi negara ekonomi terbesar nomor 5 ditahun 2024,” Ungkap piter.
Memberikan kemudahan pada karpet merah yakni investor asing khususnya investor dari China sebagaimana Luhut Binsar Panjaitan yang begitu getol dengan jaringan bisnisnya sehingga peluang asing dan aseng begitu leluasa dalam menguasai perekonomian Indonesia saat ini. Kekhawatiran banyak pihak juga terbukti dengan disahkannya UU Omnibuslaw Ciptaker oleh DPR yang berpotensi besar menindas buruh (perbudakan modern).
Semua elemen bangsa mendiagnosa UU Liberal ini sebagai alasan pemerintah mendongkrak investasi. Pada hakikatnya UU ini berdampak sistemik yakni membuat negeri ini semakin bergantung pada aseng dan asing yakni China. Petaka ekonomi liberal yang sistemik diterapkan membuat bangsa ini semakin terpuruk, menyengsarakan rakyat dan derita berkepanjangan. Sekurangnya ada tiga fakta yang menjadi petaka bagi rakyat Indonesia.
Pertama, investasi yang dilakukan perusahaan AS seperti Exxon Mobil Oil, Caltex, Freeport dan Newmont adalah investasi (baca:penjajahan) di bidang eksploitasi barang tambang. Alasan rezim mengundang investasi asing untuk mengatasi pengangguran, buktinya, investasi di bidang tambang tidak banyak menyerap tenaga kerja lokal (pribumi) bahkan wilayah dan daerah tersebut justru membuat rakyatnya sengsara sebaliknya tenaga kerja asing yang banyak mendominasi.
Kedua, Para investor dengan prinsip kapitalis telah mengakibatkan kerusakan ekosistem dan lingkungan alam serta lingkungan sosial.
Ketiga, Kontrak Kerja Sama (KKS) atau kontrak karya selalu berpihak dan menguntungkan investor akan tetapi merugikan pemerintah dan rakyat. Studi dalam kasus Freeport di Papua menunjukkan, pemerintah Indonesia
hanya mendapatkan 18,72 persen itupun 9,36 persen milik swasta sedangkan sisanya dimiliki Freeport, padahal PT Freeport saat ini telah berhasil mengeruk lebih dari 30 juta ton tembaga dan 2,744 milyar gram emas di Indonesia dengan mengeksploitasi pertambangan di Papua. Karena itulah investasi asing sebenarnya adalah kedok baru bagi imperialisme di bidang penjajahan ekonomi. Apa yang kita saksikan hari ini di Papua bukan saja penjajahan secara ekonomi semata tapi juga penjajahan politik lewat geo politik oleh Amerika, Inggris dan China.
Menelisik fakta diatas maka Islam merupakan solusi pertama dan utama dalam mengatasi petaka yang diakibatkan sistem ekonomi liberal. Bahkan Islam mampu mencegah krisis ekonomi global. Sistem Islamlah yang terbaik seandainya pemerintah dinegeri ini mau menerapkannya. Solusi sistemik yang penulis tawarkan secara singkat adalah dengan cara : Pertama, mengubah perilaku buruk pelaku ekonomi. Beberapa langkah terbaik yakni ditanamkannya pada jiwanya aqidah Islam.
Dengan demikian tumbuhlah kesadaran bahwa dirinya seorang muslim, bukan sekularis, bukan liberalis, bukan komunis atau yang lainnya. Sebagai muslim ia bertekad menjadikan akidah Islam sebagai landasan dalam berfikir, berbuat dan berprilaku. Dengan tekad itu, seorang memiliki cara berpikir Islami, berjiwa Islami dan berkepribadian Islami. Kedua, tata kelola pemerintahan sesuai syariah.
Politik Ekonomi Islam bertujuan untuk memberikan jaminan pemenuhan pokok setiap warga negara (Muslim dan non-Muslim). Ketiga, kestabilan sosial dan politik. Berdasarkan tata kelola pemerintahan dalam perspektif Islam maka sistem ekonomi Islam mensejahterakan karena tanpa bunga tanpa riba. Peningkatan sistem pertahanan negara dengan terpenuhinya alusista yang terbaik dan tercanggih telah menjadi prioritas Islam sejak 14 abad yang lampau. Sehingga politik trasedental yang bersumber dari syari’ah menjadi pijakan utama para negarawan Muslim.
Tidak sulit kalau masyarakat Muslim dinegeri ini bersatu padu menerapkannya. Keempat, menstabilkan sistem moneter. Hal ini diupayakan dengan dua cara : (a). Mengubah dominasi dolar dengan sistem moneter berbasis dinar dan dirham; (b). Mengganti perputaran kekayaan di sektor non-riil atau sektor moneter yang menjadikan uang sebagai komoditas menjadi ke arah sektor riil. Kelima, menstabilkan sistem fiskal. Dalam sistem ekonomi Islam dikenal tiga jenis kepemilikan; kepemilikan pribadi, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Seluruh barang yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak dan masing-masing saling membutuhkan, dalam sistem ekonomi Islam, terkategori sebagai barang milik umum.
Benda-benda tersebut tampak dalam tiga hal : (1). Yang merupakan fasilitas umum; (2). Barang tambang yang tidak terbatas; (3). Sumberdaya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh individu. Kepemilikan umum ini dalam sistem ekonomi Islam wajib dikelola oleh negara dan haram diserahkan ke swasta atau privatisasi.
Sistem fiskal yang tidak efektif telah menjadi akar penyebab utama krisis keuangan. Dalam Kitab Suci Alquran telah disebutkan dalam beberapa ayat, seperti surah al-Isra : 29 tentang anggaran berimbang; QS. Huud : 85 tentang pajak yang berlebihan; QS. an-Nisa : 9 tentang pemerintahan yang berlebihan hutang untuk generasi berikutnya; QS. al-Furqan : 67 tentang pengeluaran pemerintah yang berlebihan; QS. al-An’am : 141 tentang tidak boleh boros; QS. al-Isra : 26-27 tentang tidak menghabiskan kekayaan dengan sia-sia. Ada juga beberapa hadits tentang sistem fiskal. Antara lain, Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (no.16976) menyebutkan tentang pajak yang berlebihan,
“Seseorang yang secara salah mengambil pajak tambahan (sahib maks) tidak akan masuk surga”. (Imam al-Baihaqi) tentang utang yang berlebihan. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi (no.6161) tentang anggaran yang dikelola dengan adil lebih baik daripada kekayaan dengan kemewahan. Keenam, Pemimpin adalah negarawan sejati yang merangkul agama dan agamawan. Sosok kepemimpinan Rasulullah, para shahabat Rasulullah (Khulafaurrasyidiin) dan generasi terbaik setelah shahabat adalah pijakan utama dan terbaik agar diteladani dalam mengurus kepentingan umat dan politik luar negeri. Semoga.