Banjarmasin, KP – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kalsel, H Rudy Resnawan mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perkebunan berkelanjutan.
“Ini sebagai penyempurnaan dan penyusunan kembali Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan,” ujar Rudy Resnawan, dalam penjelasan yang disampaikan Plh Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar pada paripurna dewan, Kamis.
Menurut Rudy Resnawan, berdasarkan penilaian dari aspek implementasinya, Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, belum menunjukkan hasil yang memuaskan.
“Terutama pada kesejahteraan masyarakat, sosial dan budaya serta lingkungan hidup,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan meningkatkan sumber devisa negara.
Selain itu, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha, meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing dan pangsa pasar.
“Juga meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri, memberikan perlindungan kepada pelaku usaha perkebunan dan masyarakat,” jelas Rudy Resnawan.
Ditambahkan, juga mengelola dan dan mengembangkan sumber daya perkebunan secara optimal, bertanggung jawab, dan meningkatkan pemanfaatan jasa perkebunan.
Berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut, maka pemerintah daerah memandang perlu untuk melakukan penyempurnaan dan penyusunan kembali atas Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan dimaksud.
Selain itu, Rudy Resnawan juga Raperda daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalsel.
Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalsel, sangat erat kaitannya dengan penyelenggaraan otonomi daerah dan merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Jadi pada dasarnya, perlu dilakukan perubahan atas peraturan daerah ini, karena adanya beberapa amanat yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Rudy Resnawan. (lyn/K-1)