Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Polda Kalsel Sita 4.717 ‘Si Melon’ dari Sejumlah Pangkalan

×

Polda Kalsel Sita 4.717 ‘Si Melon’ dari Sejumlah Pangkalan

Sebarkan artikel ini
GELAR PERKARA - Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta SIK SH saat gelar perkara pangkalan yang menjual gas 3 Kg di atas HET. (KP/Aqli)

Gas bersubsidi ini menyangkut hajat orang banyak tak boleh menjual di atas HET

BANJARMASIN, KP – Ada 4.717 tabung gas elpiji 3 Kilogram (Kg) atau ‘si melon’ telah disita jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Reskrimus Polda Kalsel) dari sejumlah pangkalan.

Android

Kasusnya dari semua itu digelar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta SIK SH MH di Lobi Mapolda Jalan S Parman Banjarmasin Kalsel, Kamis (12/11/2020).

Kapolda didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Pol Masrur dan Wadir Reskrimsus AKBP Budi Hermanto beserta Kasudit I Indagsi AKBP Suyitno A, Kamis (12/11)

“Gal bersubsidi ini menyangkut hajat orang banyak tak boleh menjual di atas HET (Harga Eceran Tertingi).

Pada kenyataan banyak yang melangar, ya diambil tindakan,” kata kapolda.

Dari pengungkapkan pada Januari hingga November 2020 lanjut kapolda, ada 15 kasus.

“Itu dengan 15 tersangka dari sejumlah pangkalan yang tersebar di daerah ini.

Dan rincian barang bukti yakni tabung elpiji isi sebanyak 1.419 dan tabung yang kosong sebanyak 3.298,” ujarnya.

Selain itu, turut disita uang penjualan Rp 9.650.000, termasuk sarana berupa mobil pick-up empat unit, sepeda motor satu unit, gerobak kayu, spanduk HET, buku penyaluran, bundel dan lainnya.

Disebut modus pelaku, menjual elpiji subsidi 3 Kg ke pengecer, sekitar 50 persen sampai 80 persen dari kuota pangkalan dengan harga di atas HET, antara Rp 18.000 sampai Rp 30.000 per tabung.

Sehinga pangkalan dapat keuntungan lebih besar dari HET per tabung, Rp17.500.

Dipaparkan kapolda, pasal yang disangkakan pertama menjual di atas HET, Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 huruf (A) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Peraturan Presiden RI Nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

“Ini ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar,” ujarnya.

Kemudian, menjual elpji 3 kg tanpa izin dikenakan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2015 Tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang.

Ancaman hukuman, 4 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar. (K-2)

Iklan
Iklan