Iklan
Iklan
Iklan
Palangka Raya

Program Food Estate Masuki Tahap Amdal

×

Program Food Estate Masuki Tahap Amdal

Sebarkan artikel ini
Acara Konsultasi Publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Rencana Pembangunan Food Estate Prov. Kalteng yang dilaksanakan secara tatap muka dan daring, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.

Palangka Raya, KP – Program Food Estate merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2020 – 2024 kinib memasuki tahapan Amdal, guna meminimal kegagalan.

Proyek di bawah kendali dan pengawasan langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo yang menjadikan lahan eks-pengembangan lahan gambut (eks PLG) di Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) sebagai bagian rencana dari lokasi program pengembangan tanaman pangan untuk lumbung pangan baru di luar pulau jawa.

Android

Program tersebut diharapkan mampu menjadi ketahanan pangan nasional. Hal itu disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hamka saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng Fahrizal Fitri pada acara Konsultasi Publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Rencana Pembangunan Food Estate Prov. Kalteng yang dilaksanakan secara tatap muka dan daring, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (13/11).

Food estate sebagai desain pertanian modern nasional masa depan merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan dan peternakan di suatu kawasan luas yang terdiri dari beberapa klaster bidang pertanian dan peternakan.

Artinya di suatu kawasan yang sangat luas akan dibangun sentra pertanian secara berkesinambungan dan modern karena proses pertanian dan pengolahan hasilnya akan dikelola dengan pola digital farming dan meminimalisir metode pertanian konvensional menggunakan bajak dan cangkul dengan tenaga manusia, papar Hamka.

Dijelaskan program Food Estate tidak hanya bicara soal padi, jagung dan kedelai, tetapi terbagi dalam beberapa klaster yang akan dikembangkan seperti buah-buahan, sayur-sayuran, hortikultura dan peternakan modern terintegrasi. Hal yang paling penting adalah sistem terpadu yang akan memfasilitasi semua pihak yang terlibat dalam pengembangan program tersebut dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pengembangan dan pemeliharaan agar tepat guna secara berkelanjutan.

“Peran aktif masyarakat lokal dalam mensukseskan kebijakan yang diharapkan mampu meningkatkan martabat dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” pesannya.

Perlu diketahui, Lingkup kegiatan Food Estate akan mencakup areal seluas ±165.000 hektar yang berlokasi di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah meliputi rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi rawa wilayah kerja blok A, B, C, dan D.

Selain itu juga didukung dengan kegiatan intensifikasi dan ektensifikasi lahan pertanian, pengembangan lahan perkebunan, pengembangan tambak, penyediaan sarana produksi pertanian, serta pembangunan infrastruktur jalan dan dermaga.

Food Estate merupakan kegiatan multisektor, sehingga diharapkan adanya sinergitas antara kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam mensukseskan program pengembangan tanaman pangan untuk lumbung pangan tersebut. Selain itu, diperlukan juga adanya integritas dan komitmen dalam melaksanakan program tersebut.

Diharapkan peran masyarakat baik yang terdampak langsung, tokoh adat, serta pemerhati lingkungan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah untuk dapat memberikan saran/masukan/ pendapat/tanggapan serta informasi terhadap gambaran permasalahan di lapangan.

Sehingga nantinya dapat diambil keputusan guna merumuskan suatu kebijakan yang tepat dan konkret karena berlandaskan dengan fakta dan objektivitas dengan semangat pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau pada khususnya dan Prov. Kalteng pada umumnya, terang tutup Hamka.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda dan para tamu undangan lainnya. (drt/k-10)

Iklan
Iklan