528, 23 gram shabu-shabu plus 151 butir ekstasi dan satu paket serbuk seberat 1,6 gram, diblender hingga dibuang ke septic tank
BANJARMASION, KP – Puluhan tersangka yang selama ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalsel, dikeluarkan, termasuk satu diantaranya narapidana, Jumat (13/11/2020).
Kemudian setengah satu kilo lebih atau 528, 23 gram shabu-shabu plus 151 butir ekstasi dan satu paket serbuk seberat 1,6 gram, diblender hingga dibuang ke Septicktank, yang ada di belakang Markas Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) di Jalan DI Panjaitan Banjarmasin.
Semua itu tak lain adalah kegiatan pemusnahan barang bukti yang disaksikan para tersangka dan dilaksanakan pihak Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.
“Kita musnahkan barang bukti dan ini sebagai pelengkap berkas yang akan diajukan ke kejaksaan.
Kita disini mengundang pihak lain seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel, pihak Kejaksaan, LKBH ULM (Universitas Lambung Mangkurat serta para pengacara tersangka,” kata Kasubdit I, AKBP Matsari HS SH mewakili Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Iwan Eka Putra, kepada wartawan.
Dikatakannya, semua dari kasus sebanyak 20 LP (Laporan Polisi) dengan 34 tersangka dan satunya sudah berstatus narapidana.
“Semua tersangka itu adalah hasil giat anggota dua bulan terakhir, yakni Oktober dan November 2020 ini.
Dan jajarannya berkomitmen terus memberantas narkoba di wilayah ini sesuai instruksi Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr Nico Afinta SIK SH MH,” ucap Matsari.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti menjadi agenda rutin pihaknya dengan tujuan agar sitaan narkoba tidak sampai disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Sebelum memusnahkan barang bukti, AKBP Matsari juga memberikan nasihat terhadap para tersangka agar jangan sia-siakan waktu hanya dengan hal urusan narkoba. (K-2)