Banjarmasin, KP – Hanya karena plastik mie Instan mengantarkan Sapriansyah alias Sapri (32) ke Rumah Tahanan Polresra Banjarmasin.
Pasalnya, bungkus plastik mie instan tersebut berisikan narkoba jenis shabu-shabu.
Tak pelak, warga Jalan Tunjung Maya Rt. 03 No. 16 Karang Mekar, Banjarmasin Timur ini hanya bisa pasrah ketika ditangkap petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Senin (26/10/2020) sekitar pukul 21.00 WITA.
Pria pengangguran ini diamankan petugas ketika berada di Jalan Padat Karya tepatnya di depan Komplek Bumi Indah Lestari Rt. 16 Sungai Andai Banjarmasin Utara.
Dari tangannya, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti narkoba jenis shabu 1 paket seberat 50,18 gram.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat membenarkan telah mengamankan pelaku Sapri dengan barang bukti satu paket shabu.
“Ketika diamankan barang bukti berada tak jauh dari pelaku Sapri, barang bukti tersebut terbungkus tisu yang disimpan dalam plastik bekas mie Instan,” jelas Kasat kepada awak media, Jumat (30/10/2020).
Pelaku sapri akan di jerat dengan pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin fungsi Sat Resnarkoba untuk diperiksa lebih lanjut terkait asal barang,” ujarnya. (yul/K-4)