Martapura, KP – Operasi Sikat Intan 2020, Polsek Karang Intan berhasil meringkus PA (40), di rumahnya Jalan Ir PM Noor, Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan, Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 18.15 WITA
Penangkapan sopir ini bermula saat anggota Polsek Karang Intan mendapat informasi, dikediaman tersangka sering terjadi transaksi narkotika golongan I shabu-shabu. Lalu dilakukan penyelidikan, dilanjutkan penangkapan terhadap PA.
Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan sepaket shabu-shabu dalam plastik klip dengan berat kotor 90 gram, lalu dua pak plastik klip, bong dari kaca, dua pipet kaca dan tiga timbangan digital.
Juga uang diduga hasil penjualan shabu-shabu Rp1.250.000, Hp merk Realme, tas pinggang warna abu abu merk 3SENOCO, serta kotak plastik warna coklat.
”PA dan barang bukti lalu kami amankan ke Mapolsek guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Karang Intan Iptu Imam Sayuti, Jumat (20/11/2020)
Dijelaskan Kapolsek, PA diduga melakukan tindak pidana, yakni tanpa hak/melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu lebih dari 5 gram dan atau setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu-shabu lebih 5 gram.
”Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) ) Subs Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (wan/K-4)