Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

11 Warga Tak Pakai Masker Dapat Teguran

×

11 Warga Tak Pakai Masker Dapat Teguran

Sebarkan artikel ini
5 yustisi 3klm
YUSTISI – Petugas saat menegur warga yang kedapatan tanpa masker saat operasi yustisi protokol kesehatan di Tabalong. (KP/Hifmi Rosadi)

Tanjung, KP – Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan terkait Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 digelar.

Lokasi pertama operasi ini dipimpin oleh Camat Desa Mantuil, bersama perangkat desa lainnya, Babinsa Kodim 1008/Tanjung, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Harus dan Puskesmas Muara Harus yang dipusatkan di pasar Desa Mantuil Kecamatan Muara Harus.

Baca Koran

Dan ada lima warga yang tidak memakai masker terjaring dalam operasi yang digelar Tiga Pilar Kecamatan Muara Harus, belum lama tadi.

“Warga yang terjaring adalah para pengunjung di pasar, kemudian mereka diberi sanksi teguran lisan” jelas Babinsa Sertu Tohari.

Menurut dia, pencegahan virus covid-19 memerlukan sinergitas dari semua pihak. Salah satunya dengan mematuhi Protokol Kesehatan.

Sementara itu, Camat H. Aditya P, S.TTP mengatakan operasi ini akan terus dilakukan bersama TNI-Polri sebagai upaya memutus penyebaran Covid – 19.

Senada dengan pendapat Camat Muara Harus, Iptu I. Nyoman mengatakan, pihaknya tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Terpisah, operasi serupa dilaksanakan jajaran Polsek Haruai dengan cara berpatroli ke Desa Suriyan, Desa Halong, dan Desa Nawin Kecamatan Haruai Kab. Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP M.Muchdori, S.I.K,.CFrA melalui Kapolsek Haruai Iptu Sutargo mengatakan Penegakan Perbup dilaksanakan secara tegas dan humanis terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan diantaranya tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.

Petugas masih menemukan atau menjaring warga yang tidak menggunakan masker 6 orang serta diberikan sanksi teguran secara lisan 4 orang dan perintah keharusan membeli masker 2 orang.

Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud mendukung program pemerintah untuk penanganan dan pencegahan penyebaran covid-19.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pemerasan,Artis Sinetron Ditangkap Polisi

“Harapan kami kepada masyarakat agar bersama-sama mentaati protokol kesehatan untuk kebaikan kita bersama,” tandasnya. (ros/K-4)

Iklan
Iklan