Banjarmasin, KP – Anggota DPRD Kota Banjarmasin diingatkan, agar tidak terlalu berambisi menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Masalahnya, setiap anggota Pansus harusnya paham dan mengerti terhadap Raperda yang dibahas. Atau paling tidak, anggota dewan yang duduk di Pansus sesuai dengan komisi membidangi,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arief.
Kepada {KP} Rabu (2/11/2020) Arufah Arief mengatakan, selama ini dalam pembentukan anggota Pansus penyusunan Raperda tidak jarang tanpa mempertimbangkan leading sektor atau pada komisi yang membidangi.
Ia menegaskan, bahwa pemahaman serta pengetahuan dari setiap anggota Pansus mutlak dibutuhkan agar mereka dapat memberikan sumbangan pemikiran serta masukan terhadap kualitas Raperda yang tengah dibahas.
Menurutnya, sebagai lembaga legislatif sudah menjadi tugas dan kewajiban DPRD membuat Peraturan Daerah. “Karenannya, dalam melaksanakan tugas ini tentunya tidak hanya sekedar mengejar kuantitas, tapi harus melahirkan produk aturan berkualitas baik dalam kerangka mengatur tantanan masyarakat maupun dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya.
Pada bagian mantan wakil Ketua DPRD Banjarmasin priode 2014- 2019 ini juga sempat menyinggung, agar seluruh anggota pansus memiliki tanggung jawab dan disipilin dalam menghadiri setiap rapat yang digelar untuk membahas Raperda.
Dikatakannya, disipilin seluruh anggota pansus dalam menghadiri rapat pembahasan Raperda sangatlah menentukan agar Raperda dibahas bersama instansi terkait atau dengan mengundang pihak terkait lainnya sesuai batas waktu dan jaduwal ditentukan.
“ Dengan begitu diharapkan setiap Raperda yang dibahabas sesegeranya dapat ditetapkan atau disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” demikian kata Arufah Arief. (nid/K-11)