Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Awasi Anak Kita dari Pergaulan Bebas

×

Awasi Anak Kita dari Pergaulan Bebas

Sebarkan artikel ini

Oleh : Syahril Rifani SH
Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas 1 Banjarmasin

Di era globalisasi sekarang, pergaulan remaja semakin hari semakin tidak dapat dikontrol. Banyak dari mereka yang sudah menjalin hubungan asmara semenjak usia dini. Kurangnya edukasi orang tua terhadap anak menyebabkan anak tidak mengerti batasan dalam bergaul.

Baca Koran

Seperti yang pernah ditemukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatann Kelas I Banjarmasin, seorang anak yang berhadapan dengan hukum karena melanggar UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia ternyata tidak mengerti bahwa dengan melakukan hubungan badan dengan pacarnya dapat melanggar hukum.

Melihat fenomena tersebut, maka Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin mengimbau kepada para orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.

Sebagai aparat penegak hukum, pembimbing kemasyarakatan juga dapat bersinergi dengan aparat lain untuk memberikan sosialisasi terhadap remaja terkait UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Peran serta tokoh agama dan tokoh masyarakat juga sangat dibutuhkan. Agar, anak-anak kita tak terjerumus dalam pergaulan bebas.

Seorang anak yang memiliki pondasi kuat dalam segi kerohanian, pastilah dapat lebih mengontrol dirinya untuk tidak melakukan tindakan asusila yang dapat menyebabkan ia melanggar aturan.

Untuk diketahui, UU RI No 35 Tahun 2014 ini mengatur berbagai hal terkait perlindungan anak. Peraturan ini mengklasifikasikan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Disebut perlindungan anak, menurut ketentuan undang-undang ini adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Kategori umur yang ditentukan undang-undang ini mengisyaratkan bahwa mereka masih di bawah asuhan dan bimbingan orang tuanya. Mereka dianggap masih belum bisa mandiri, dalam berbagai aspek kehidupan. Sebab itu, anak-anak berhak untuk memperoleh perlindungan, baik dari penyalahgunaan kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa senjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, peperangan, juga kejahatan seksual.

Baca Juga :  YAHYA

Tanggung jawab terhadap perlindungan anak sendiri dilakukan oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali. Khusus untuk orang tua, mereka berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Juga menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya. Poin penting lainnya, orang tua harus mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.

Perkawinan pada anak usia dini saja harus dicegah, apalagi perilaku berhubungan seks di bawah umur. Fenomena pergaulan bebas seperti ini memang menjadi bahan keperihatinan masyarakat. Sebab, persoalan ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dianut di masyarakat.

Sebab itu, hendaknya para orang tua lebih perhatian lagi kepada anak-anaknya. Awasi dengan benar dengan siapa saja mereka bergaul dan bepergian. Jangan lelah untuk lebih cerewet terhadap anak. Sebab, jika abai, maka masa depan anak-anak kita cenderung suram. (*)

Iklan
Iklan