Muara Teweh, KP – Lima anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rahaden, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara (Barut) resmi bertugas, mulai Selasa (22/12). Kelima anggota BPD tersebut yakni Hatmiati, Sumita, Roby Salam, Ganda Satiati, dan Selviaratun. Mereka diambil sumpah atau janji oleh Camat Lahei Rusihan yang dihadiri Kades Rahaden Hardiano.
Peresmian keanggotaan badan permusyawarakatan desa (BPD) Desa Rahaden, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barut. Masa jabatan selama 6 tahun sejak di resmikan.
Dalam kesempatan itu, Camat Lahei Rusihan mengatakan, bahwa anggota BPD yang terpilih ini melaksanakan tugasnya selama enam tahun, 2020-2026.
Oleh karena itu, Rusihan menekankan beberapa hal penting, bahwa BPD disamakan dengan DPR desa. BPD merupakan pilar otonomi desa, dan berfungsi sebagai sebagai kanal demokrasi.
“Sehingga BPD tak menjadi lembaga cap stempel saja. Anggota BPD bukan pekerjaaan sampingan belaka. Tingkatkan kapasitas dan kemampuan, ikut pelatihan dan bimtek,” ujarnya.
Lanjut dia, BPD berperan dalam perencanaan pembangunan desa. Termasuk mengelola isu penting seperti kewenangan desa, penyetaraan gender, pencegahan stunting, dan bonus demografi. Para anggota BPD Rahaden diminta mengerjakan tugas awal untuk menentukan ketua dan bidang-bidang.
“Sebagai bagian dari pemerintahan desa, kita bersama-sama dengan BPD merencanakan dan mengerjakan kepentingan desa,” tukasnya. (asa/K-10)