Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dana Desa untuk Bayar Utang, Muslim Dituntut 2,6 tahun

×

Dana Desa untuk Bayar Utang, Muslim Dituntut 2,6 tahun

Sebarkan artikel ini
6 sidang 2klm
Terdakwa Muslim. (KP/Gt Hidayat)

JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 UURI jo pasal 18 No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidair.

BANJARMASIN, KP – Gunakan uang desa untuk bayar utang, menebus rumah yang digadaikan hingga membayar hutang upah tukang rumah. Muslim, mantan Kepala Desa (Kades) Binjai Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara, Hulu Sungai Tengah (HST) diancam pidana 2 tahun 6 bulan atau 2,6 tahun penjara.

Baca Koran

Selain itu, terdakwa tersebut juga dikenakan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara dan dibebani uang pengganti sebesar Rp215.325.000. Bila tidak membayar kurungannya ditambah 15 bulan.

Tuntutan ini disampaikan JPU Sahidanoor, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sutisna Suwasti didampingi Fauzai dan Dana Hanura, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (7/12/2020).

JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 UURI jo pasal 18 No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidair.

Pada perkara dana korupsi dana desa ini, ada dua terdakwa lain, yakni Aspandi dan M Aidi Noor.

Aspandi dituntut sama dengan terdakwa Muslim namun uang pengganti dibebani sebesar Rp189 juta lebih. Sementara terdakwa M Aidi Noor dituntut lebih ringan yakni 2 tahun penjara, serta denda Rp50 juta subsidair 6 bulan dan uang pengganti Rp41 juta lebih, bila tidak membayar kurungan bertambah selama setahun.

Seperti diketahui terdakwa Muslim duduk di kursi terdakwa, karena tidak dapat mempertanggungjawabklan dana desa sejak 2017 dan merupakan kerugian negara, dengan besaran mencapai Rp215.325.000.

Di mana terdakwa melakukan penarikan uang di rekening kas desa tanpa sepengetahuan sekretaris dan bendahara. Penarikan sebesar Rp215.325.000 dilakukannya terdakwa dengan cara membuat 20 dokumen yang didukung Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atas kegiatan yang tidak dianggarkan dan kegiatan fiktif yang sebenarnya tidak dilaksanakan di 2017.

Dokumen tersebut terdakwa membuatnya melalui komputer kantor desa yang didalamnya terdapat file pembuatan SPP dari tahun sebelumnya.

Kemudian dalam SPP tersebut ditandatangani sendiri terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Syahruli (sekretaris desa) dan Abdul Kadir (bendahara desa).

Hasil uang pencairan ke 20 SPP tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi. (hid/K-4)

Baca Juga :  Dua Pekerja Gugat Penetapan Tersangka, Tim Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Rantau
Iklan
Iklan