Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Dilema dan Solusi Sekolah di Masa Pandemi

×

Dilema dan Solusi Sekolah di Masa Pandemi

Sebarkan artikel ini

Oleh : Saadah
Pemerhati Masalah Pendidikan

Pemerintah berencana membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 mendatang. Mendikbud mengizinkan pembukaan sekolah di tengah pandemi Covid-19. Tapi orang tua tetap dibebaskan untuk menentukan anaknya masuk sekolah atau tidak. (cnn.indonesia.com, 20/11/2020)

Baca Koran

Sebagaimana diketahui, wabah Covid-19 telah memporak-porandakan kebijakan di seluruh lini. Termasuk kebijakan mengenai pemberian pendidikan di masa pandemi.

Ketua Komisi X DPR RI menyebut, pembukaan sekolah tatap muka memang menjadi kebutuhan, terutama di daerah-daerah. Hal ini terjadi karena pola pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak bisa berjalan efektif karena minimnya sarana prasarana pendukung, seperti tidak adanya gawai dari siswa dan akses internet yang tidak merata. (Liputan6.com, 20/11/2020)

Tak hanya masalah fasilitas, kesiapan siswa dan guru dalam mengikuti PJJ pun terkendala. Mulai dari guru masih gaptek, kurikulum yang cenderung memberikan tugas banyak, siswa yang kewalahan dengan banyaknya tugas, dan tekanan orang tua. Hingga puncak stres yang menyebabkan kematian, apakah bunuh diri, kelelahan, atau penyakit bawaan lainnya.

Maka dari itu, muncullah kebijakan pembelajaran tatap muka untuk daerah-daerah zona hijau dan kuning. Namun, bukannya memperlancar proses pembelajaran, kasus Covid-19 justru muncul dari klaster sekolah.

Kasus Covid-19 belumlah usai, bahkan semakin meningkat. Rata-rata per hari bisa mencapai 4.000-an lebih, dan itu pun yang terkonfirmasi.

Ternyata, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan justru mengubah kembali kebijakannya. Sekolah tatap muka di seluruh wilayah Indonesia akan dibuka pada semester dua tahun ajaran 2020/2021.

Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Adapun yang berhak memutuskan kegiatan tatap muka ini adalah pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil) dan orang tua melalui komite sekolah.

Menanggapi kebijakan, bermunculan pro dan kontra di tengah masyarakat. Salah satunya dari wali murid. Meskipun ada rasa senang anak-anak mereka dapat bersekolah lagi, ada juga orang tua yang masih meragukan. Mereka kebanyakan tidak percaya kegiatan di sekolah berjalan aman dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga :  Indonesia Mantap Menuju Swasembada Pangan

Apalagi bagi sekolah setingkat PAUD, TK, dan SD. Kondisi mereka yang masih kecil memungkinkan pelanggaran protokol kesehatan. Seumuran mereka masih suka bermain dan belum memahami apa itu menjaga jarak, memakai masker full. Jika mereka lelah atau bosan, bisa saja masker mereka lepas semaunya.

Tanggapan serupa juga disampaikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI menyampaikan masih banyak sekolah yang belum siap melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Ketidaksetujuan disini yaitu, kegiatan tatap muka yang hanya diserahkan pada Pemda merupakan tindakan keliru. Harusnya, kewajiban penyiapan kegiatan ini tanggung jawab pemerintah pusat juga. Jika hal ini benar-benar terjadi, dapat dipastikan pemerintah telah berlepas tangan dari tanggung jawabnya.

Selain itu, perlu ada juga tes swab untuk mengetahui kondisi murid dan guru. Sehingga akan meminimalisir kecolongan penularan Covid-19 (cnnIndonesia.com, 22/11/20).

Para pakar epidemiologi pun memberikan komentarnya. Salah satunya pakar epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman yang menyatakan pemerintah harusnya menyelesaikan masalah pandemi dahulu dengan memenuhi tiga kriteria dapat dibukanya sekolah tatap muka.

Diantaranya, harus ada penurunan kasus dalam dua pekan berturut-turut. Kemudian tren penurunan kasus harus diikuti dengan penurunan angka positivity rate, yaitu di bawah 5 persen. Terakhir tingkat kematian akibat Covid-19 harus menyentuh satu digit tiap hari (cnnIndonesia.com, 22/11/20).

Kebijakan yang berubah-ubah di masa pandemi memperlihatkan ketidakmampuan pemerintah mengurusi rakyatnya. Salah satunya hak mendapatkan pendidikan yang layak.

Memang pendidikan saat penting, sebab dapat meningkatkan kualitas SDM. Tapi kesehatan pun perlu diperhatikan juga. Kesehatan menjamin generasi memiliki kemampuan menyerap ilmu dengan baik. Begitu pula pelayanan fasilitas yang memadai, akan memudahkan generasi menempa kemampuannya.

Sayangnya, misi seperti ini tak dimiliki pengambil kebijakan sekarang. Kebijakan hanya diambil berdasarkan untung dan rugi.

Baca Juga :  Meningkatnya Penggunaan Gadget di Kalangan Siswa MI Nurul Hasanah Kecamatan Cempaka: Waspadai Dampak Jangka Panjang

Semua ini tak lepas dari pengaruh penerapan sistem demokrasi. Suara manusia dianggap suara Tuhan. Gonta-gantinya kebijakan tanpa memperhatikan aspek utama di masa pandemi, membuat rakyat berhadapan langsung dengan kematian. Seakan-akan harus menjaga sendiri kesehatannya.

Demokrasi juga memberikan ruang para pemimpin memutuskan kebijakan yang tak pro dengan rakyat. Uang yang diperoleh dari pajak maupun utang malah dikorupsi oknum-oknum tak bertanggung jawab, akibat kemandulan demokrasi dalam menegakkan peraturan. Amanah bukan yang pertama, tapi kepentingan yang selalu diutamakan.

Berbeda halnya dengan Islam. Islam memiliki sistem pemerintahan khusus, yang biasa disebut dengan Khilafah. Khilafah menjadikan kedaulatan/hak membuat aturan berada di tangan syariat, di mana hanya Allah yang dapat memutuskan aturan.

Khalifah sebagai pemimpin dalam Khilafah akan menjadikan Al-Qur’an dan Sunah sebagai dasar pengambilan kebijakan. Seperti masalah pandemi, tentu hal awal yang diambil adalah karantina wilayah. Hal ini dilakukan untuk mencegah virus berkembang dan menyebar di daerah lain.

Kesehatan dan keselamatan rakyat adalah perhatian yang utama. Keputusan work from home (PJJ) akan diambil untuk menghindari penyebaran virus. Selain itu pengadaan tes massal akan dilakukan agar kita dapat memisahkan yang sakit dan sehat.

Bagi daerah yang tak berdampak, tentu kegiatan akan berjalan sebagaimana biasanya. Dengan begitu masa depan anak-anak di era pandemi tak terancam. Tentu semua itu memerlukan biaya yang besar. Pada sistem ekonomi Islam tak perlu khawatir dengan biaya. Negara memiliki Baitulmal yang dapat menjamin seluruh kebutuhan.

Baitulmal ini yang akan mengumpulkan pembiayaan. Melalui pos kekayaan negara (jizyah, kharaj, ghanimah, fai) serta pengelolaan SDA (tambang, laut, minyak dll). Di sisi lain para pengurus pemegang kebijakan juga dijamin amanah. Karena mereka memahami semua amanah mereka akan diminta pertanggungjawaban. Maka seharusnya kita tidak ragu dengan Islam dan sistem pemerintahannya.

Iklan
Iklan