Iklan
Iklan
Iklan
HEADLINE

Golkar Kritik Penggalangan Dana H2D

×

Golkar Kritik Penggalangan Dana H2D

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Partai Golkar Kalsel mengkritik penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan pasangan H Denny Indrayana dan Difriadi Darjat (H2D), atau Gerakan Rp5.000 untuk membiayai gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Gerakan Rp5.000 ini untuk menghimpun dana masyarakat, apakah ini diperbolehkan,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Golkar Kalsel, H Supian HK kepada wartawan, Minggu (20/12/2020), di Banjarmasin.
Hal ini dikarenakan penghimpunan dana masyarakat dibenarkan pada saat kampanye Pilkada berlangsung sesuai UU Pemilu, bukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan pemenang Pilkada.
“Ini apa maksudnya, menggalang dana masyarakat untuk membiayai gugatan di MK,” tegas politisi senior ini.
Apalagi dana yang ditransfer ke rekening penggalangan dana tersebut bisa dilakukan semua orang, padahal tidak tepat peruntukan atau tujuan penggunaan dana. Bahkan dibuktikan sendiri oleh Supian HK yang mentrasfer sebesar Rp20 ribu.
“Jangan mengorbankan masyarakat, karena ini kepentingan pribadi. Terlalu naif untuk mengugat di MK dengan menggalang dana masyarakat,” tambah Supian HK.
Menurut Supian HK, penggalangan dana semacam ini perlu ditertibkan, karena menyalahi aturan dan hanya memotivasi masyarakat berduyun-duyun meminta sumbangan.
“Kalau tidak ditertibkan, ini akan menjadikan masyarakat seenaknya dan berduyun-duyun meminta sumbangan,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel V, meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Tabalong.
Supian HK mengungkapkan, penghimpunan dana masyarakat mengacu pada UU Nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, Keputusan Menteri Sosial Nomor 01/HUK/1995 tentang Pengumpulan Sumbangan untuk Korban Bencana, Keputusan Mensos Nomor 56/HUK/1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat dan Perda Nomor 2001 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.
“Jadi tidak ada peruntukannya untuk mendukung kemenangan H2D, menunjukan seolah-olah ada pelanggaran yang terjadi,” tegas Supian HK.
Untuk itu, Supian HK mempersilakan pihak berwajib menindak kalau ada pelanggaran, karena ini melibatkan masyarakat yang harusnya jangan dilibatkan. “Karena jelas aturan yang melarang menghimpun dana masyarakat tanpa tujuan jelas, atau kepentingan masyarakat,” tambahnya. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan