Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Hasil Rapat Pleno Ditolak, Ibnu Tak Mau Ambil Pusing

×

Hasil Rapat Pleno Ditolak, Ibnu Tak Mau Ambil Pusing

Sebarkan artikel ini
Hal 10 2 klm perlihatkan isian blanko khusus
KETUA -- Bidang Data dan Saksi Tim Pemenangan AnandaMu, Ahmad Muhajir mengisi blanko kejadian khusus, sebagai tanda penolakan hasil Rapat Pleno KPUD Kota Banjarmasin. (KP/Amir)

Banjarmasin, KP – Aksi penolakan mewarnai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Banjarmasin yang digelar KPU kota Banjarmasin di salah satu hotel, Selasa (15/12) kemarin.

Penolakan hasil rapat Pleno tersebut datang dari Saksi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Ananda-Mushaffa (AnandaMu) nomor urut 4.

Baca Koran

Saksi AnandaMu enggan memberikan tanda tangan dan menyatakan sikap penolakan dengan mengisi blanko kejadian khusus.

Ketua Bidang Data dan Saksi Tim Pemenangan AnandaMu, Ahmad Muhajir mengatakan, hal itu diputuskan menyusul adanya tiga poin keberatan yang disampaikannya.

Pertama, pihaknya mengindikasi adanya proses perhitungan di tingkat KPPS yang perlu untuk dicermati. Terdapat perbedaan jumlah suara sah dan surat suara tidak sah.

“Tidak sama dengan jumlah pemilih yang hadir. Itu terdapat di dua TPS,” ungkapnya di sela rapat pleno.

Ia menjelaskan, dua TPS yang dimaksud adalah TPS 11 kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat, dimana pemilih yang hadir ada 162 orang, namun ketika dihitung, surat suara sah dan tidak sah jumlahnya 170, selisih 8 suara.

Kemudian TPS 12 Teluk Tiram, yang juga terletak di Kecamatan Banjarmasin Barat. Jumlah pemilih yang hadir 191 orang, namun surat suara sah dan tidak sah ada 237, selisih 46 suara.

Ia mengaku bahwa saksi AnandaMu sempat meminta agar kotak suara tersebut dibuka untuk memastikan apa penyebab sampai terjadi selisih, namun sayangnya permohonan mereka ditolak.

“Ini bukan soal kalah dan menang. Kami ingin menghadirkan politik bersih, jujur, adil. Tadi kami minta dua TPS ini disinkronkan seperti TPS lain, karena bisa saja ada kesalahan dalam menginput, human error, atau pemilih siluman,” jelasnya.

Baca Juga :  Meriahkan Milad La Vanilla, Ratusan Anak di Kalsel Ikuti Lomba Mewarna

Selain itu, Muhajir juga mempertanyakan implementasi dari PKPU nomor 18 tahun 2020 Pilkada Kota Banjarmasin, di mana pemilih wajib membawa undangan dan KTP elektronik ketika ke TPS.

Namun, dalam panduan KPPS, pemilih sudah diperkenankan memilih dengan hanya membawa undangan, tanpa harus membawa KTP elektronik.

“Ini menjadi pertanyaan, bagaimana KPPS memastikan bahwa undangan yang dibawa tersebut asli punya dia? Sementara bukti otentik berupa KTP yang memuat nama dan foto wajah. Tadi dijawab oleh KPU, bahwa petugas KPPS mengenali pemilih. Bayangkan dengan DPT yang jumlahnya banyak, apakah kenal semua? Ini berbahaya kalau ada yang menyalahgunakan,” papar Muhajir.

Tidak habis sampai di situ, Muhajir juga mengkritisi kelanjutan usai pencoblosan. Menurutnya, setelah selesai pencoblosan, dilakukan perhitungan orang yang hadir di TPS. Dari situ akan diketahui berapa DPT yang hadir. Selanjutnya diberitahukan kepada saksi yang hadir.

“Tapi kenyataannya hal itu tidak ditunjukkan kepada saksi yang hadir,” tandasnya.

Lebih jauh, Muhajir mengungkapkan, pihaknya akan menyerahkan perkara ini ke Bawaslu Kota Banjarmasin. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sembari menunggu tanggapan Panwaslu, kami akan melakukan konsultasi dengan tim pemenangan kami terkait langkah apa yang akan diambil selanjutnya. Bisa jadi ke Mahkamah Konstitusi (MK), kita lihat nanti bagaimana perkembangannya,” pungkasnya.

Terkait hal itu, paslon nomor 2 Ibnu Sina – Arifin Noor tidak ambil pusing dengan penolakan penandatangan hasil rapat pleno oleh saksi tim AnandaMu.

Ibnu Sina mengatakan, walaupun terdapat salah satu saksi dari Paslon yang tidak menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi jumlah perolehan suara, namun hal itu tidak mempengaruhi hasil.

“sebagaimana pernyataan KPU dan Bawaslu bahwa hal itu tidak mempengaruhi hasil,” ungkapnya, Rabu (16/12) pagi di Balai Kota Banjarmasin.

Baca Juga :  Dongkrak PAD, BPKPAD Operasionalkan 4 Mobil Pelayanan Pajak

Menurutnya, proses penghitungan suara sudah selesai di tingkat kelurahan sampai kecamatan bahkan di tingkat kota.

“Jadi itu sudah menjadi hasil dari pelaksanaan Pilkada tahun 2020,” ujarnya.

Diketahui, Paslon incumbent Ibnu Sina yang berpasangan dengan Arifin Noor itu meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020,

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 2 Ibnu Sina – Arifin Noor, meraih suara 90.980 dari lima kecamatan yang ada di Kota Seribu Sungai ini. (nid/zak/k-11)

Iklan
Iklan