Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Karyawan Hotel Grand Mentari Ancam Mogok Kerja

×

Karyawan Hotel Grand Mentari Ancam Mogok Kerja

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Serikat pekerja Hotel Grand Mentari Banjarmasin mengancam melakukan mogok kerja pada 24 Desember 2020 mendatang, jika pihak manajemen tidak memenuhi keinginan mereka.
Serikat pekerja ini menuntut agar manajemen mempekerjakan seluruh karyawan, yang karena sejak dioperasionalkan pada 1 Juli 2020 lalu, hanya mempekerjakan 25 persen karyawan secara bergiliran.
“Karena sejak beroperasional pada Juli lalu, hanya 25 persen yang dipekerjakan per hari secara bergiliran,” kata Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Yoeyoen Indharto kepada wartawan, Rabu (16/12/2020), di Banjarmasin.
Kendati tidak di PHK, namun pendapatan karyawan menurun drastis, karena hanya dipekerjakan rata-rata selama lima hari perbulan, dengan upah Rp100 ribu per hari.
“Jadi karyawan rata-rata hanya mendapatkan upah Rp500 ribu per bulan,” jelas Yoeyoen, didampingi Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri (PUK SPAI) FSPMI Hotel Grand Mentari, Syaiful Bazar.
Padahal sejak dioperasionalkan kembali, kondisi hotel sudah menunjukan perbaikan, baik tingkat hunian maupun kegiatan yang dilakukan berbagai instansi.
“Seharusnya dengan tingkat hunian 25 persen, hotel sudah mampu memperkerjaan karyawan seperti biasa. Karena ini sudah mencapai break even point (BIP),” tegas Yoeyoen.
Menurut Yoeyoen, perwakilan serikat pekerja sudah menyurati manajemen hotel, namun hingga kini belum ada jawaban, bahkan terkesan mengabaikan, sehingga diputuskan untuk melakukan mogok kerja.
“Mogok kerja yang sesuai aturan itu diberitahukan tujuh hari sebelumnya, dengan harapan akan terjadi negosiasi atau perundingan untuk mencari solusi terbaik,” tambahnya.
Selain itu, diharapkan adanya perhatian dari Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja maupun DPRD Kota Banjarmasin untuk mencarikan solusi atas nasib pekerja di Hotel Grand Mentari.
“Kita harapkan dapat dicarikan solusi terbaik terhadap karyawan hotel yang jumlahnya mencapai 80 orang ini,” kata Yoeyoen.
Ketua PUK SPAI FSPMI Hotel Grand Mentari, Syaiful Bazar mengatakan, pihaknya menuntut agar mereka dipekerjakan kembali seperti sedia kala, sesuai perjanjian dengan perusahaan di awal masa pandemi lalu.
“Sudah hampir enam bulan hotel dibuka, namun karyawan belum bekerja seperti semula, apalagi tingkat hunian hotel sudah membaik,” kata Syaiful.
Sementara itu, Duty Manager Hotel Grand Mentari, Richard mengaku belum mengetahui rencana mogok kerja yang dilakukan karyawan hotel, dan akan menyampaikan masalah ini ke pimpinan.
“Kita akan sampaikan ke pimpinan, bagaimana menanggapi tuntutan dan rencana demo karyawan,” kata Richard, saat dikonfirmasi melalui telepon selular. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan