Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ketiduran, Rumah Dimasuki Maling

×

Ketiduran, Rumah Dimasuki Maling

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Baru pulang kerja dan kecapean, Aditya Pandu (27) langsung ketiduran di rumahnya, Jalan Teluk Tiram Darat Gg. Palang Merah RT 31 Banjarmasin Barat, Jum’at dinihari (18/12/2020), sekitar pukul 02.00 WITA.

Nyenyaknya tidur membuat warga beralamat KTP Jalan Kartika 2 RT 38 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru ini, tak menyadari rumahnya dimasuki maling.

Baca Koran

Alhasil tas miliknya yang ditaruhnya dalam rumah berisi uang Rp1.300.000, jam tangan merk Alexander Cristi dan dompet berisi surat-menyurat termasuk barang lainnya raib digondol maling.

Saat terbangun, ia mendapati tas miliknya dan barang-barangnya sudah tak ada lagi. Korban pun langsung melapor ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.

Beruntung tak sampai 24 jam, pelaku pencurian berhasil diringkus Anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, saat berada di Jalan Teluk Tiram Banjarmasin Barat, Jum’at (18/12/2020) malam, sekitar pukul 21.00 WITA.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko SIK, melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah SH, ketika dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020), membenarkan telah mengamankan tersangka.

“Pelaku bernama M Fadly alias Fii (40), warga jalan Teluk Tiran Darat RT 35 Banjarmasin Barat,” sebutnya.

Diungkapkannya, pelaku ditangkap tak jauh dari rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan dalam rumah tersangka, anggota menemukan barang bukti hasil curian, yaitu tas slempang warna hitam, tas warna merah, hard disk merk Toshiba milik korban.

“Lalu tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas ulahnya itu, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP,” tegasnya. (fik/K-4)

Baca Juga :  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut Jaksa KPK Selama 7 Tahun Penjara
Iklan
Iklan