Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Masa Tenang Cermati Paslon Kepala Daerah, Bawaslu : Waspadai Politik Uang

×

Masa Tenang Cermati Paslon Kepala Daerah, Bawaslu : Waspadai Politik Uang

Sebarkan artikel ini
Aries Mardiono

Banjarmasin, KP – Anggota Bawaslu Kalsel Aries Mardiono mengihimbau, masyarakat menjadikan selama masa tenang menjelang pilkada yang digelar 9 Desember 2020 untuk mencermati pasangan calon (paslon) kepala daerah yang nantinya akan dipilih.

Dihubungi {KP} Sabtu malam (5/12//2020) sebelumnya Aries mengatakan, masa tenang sejatinya adalah waktu bagi pemilih untuk mencerna atas segala macam informasi yang telah disampaikan oleh para paslon kepala daerah.

Android

“Seperti mencermati setiap metode kampanye paslon baik pertemuan tatap muka, dialog, debat antar paslon hingga alat peraga kampanye untuk kemudian menjatuhkan pilihan di bilik suara pada 9 Desember,” kata komisioner Bawaslu Kalsel membindangi koordinator divisi penyelesaian sengketa pemilu ini.

Aries Mardiono juga mengingatkan, hal lain patut diwaspadai selama masa tenang jelang pilkada adalah kerawanan terjadinya kemungkinan praktik curang yang dilakukan oleh oknum paslon kepala daerah maupun tim kampanye atau relawan dengan melakukan praktek politik uang atau money politic.

Ditandaskannya, praktik menghalalkan segala cara

dan berorientasi pada kemenangan tanpa mempedulikan nilai suci serta menjunjung tinggi suara rakyat sebagai sebuah kedaulatan untuk memilih pemimpinnya ini sangatlah mencenderai demokrasi.

Bawaslu Provinsi Kalsel dan juga Bawaslu Kabupaten/Kota sampai jajaran Panwascam, Panwas Desa dan TPS katanya, melalui program Patroli Pengawasan Anti Politik Uang akan melakukan aksi patroli bersama pihak-pihak terkait untuk mencegah dan mengantisipasi setiap kecurangan.

Disamping itu lanjutnya Bawaslu Kalsel hingga jajaran terbawah juga terus melakukan imbauan ke masyarakat, tokoh agama serta semua pihak agar bersama – sama menolak politik uang dalam Pilkada Kalsel 2020.

Masalahnya kembali ia mengingatkan, karena politik uang tidak hanya merusak demokrasi yang harus dilaksanakan secara jujur, langsung umum bebas rahasia, tetapi juga sebuah tindakan yg melanggar hukum.

“Bagi siapapun yang melanggar aturan ini, maka Bawaslu tanpa pandang bulu siap untuk memproses pelanggaran tersebut,” kata Aries Mardiono.

Disebutkan, sesuai ketentuan berlaku pelanggaran larangan politik uang terancam sanksi pidana minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta.

Sanksi pidana tersebut tidak hanya dikenakan kepada pemberi tetapi juga si penerima.

“Unntuk itu mari kita kawal pemihan gubernur dan wakil gubernur kalsel dan pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil Walikota di 7 daerah di Kalsel tahun 2020 ini bebas dari praktik politiK uang.” himbaunya.

Aries Mardiono juga menghimbau partisipasi masyarakat, jika ada pihak yg melakukan praktik politik uang dengan segera melaporkannya ke pengawas pemilihan terdekat.

Sementara pengamat politik Suryani Khair juga mengakui, adanya beberapa kerawanan pelanggaran yang kemungkinan akan terjadi saat masa tenang Pilkada 2020.

Menurut dia, salah satu kerawanan pelanggaran yang akan terjadi adalah praktek politik uang atau jual beli suara.

Suryani Khair yang juga aktifis LSM Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kalsel ini mengatakan, politik uang atau vote buying bukanlah hal baru dan bukan rahasia lagi dalam pelaksanaan pemilihan umum, baik pemilu legislatif maupun pemilu kepala daerah. (nid/K-11)

Iklan
Iklan