Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Geram, Ichwan Anggap LAHP Ombudsman Sangat Lucu

×

Geram, Ichwan Anggap LAHP Ombudsman Sangat Lucu

Sebarkan artikel ini
Ichwan Noor Chalik

Ombudsman bukan lembaga hukum yang bisa membatalkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum

BANJARMASIN, KP – Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diserahkan Kepala Ombudsman Perwakilan Wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) Noorhalis Majid kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Banjarmasin, H Hermansyah dianggap sangat lucu dan oleh Ichwan Noor Khalik.

Android

Menurut mantan Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP Damkar) Kota Banjarmasin itu, kesimpulan mal-administrasi milik lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik itu ada kejanggalan yang membuatnya geram.

“Ada yang sangat lucu dengan keluarnya rekomendasi Ombudsman, terutama berkaitan dengan penertiban reklame bando,” tulisnya pada awak media melalui pesan singkat, Sabtu (5/11) siang.

Ia menilai kejanggalan tersebut terdapat pada waktu dikeluarkannya rekomendasi ketika dirinya sudah pensiun dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

“Kenapa harus menunggu 6 bulan hanya untuk menyimpulkan kalau Satpol PP sudah melakukan mal-administrasi dengan alasan masih ada kontrak antara advertising dengan pengguna panggung bando,” ungkapnya.

Kemudian, ia juga mempertanyakan kapasitas yang dimiliki oleh Ombudsman terkait status bangunan reklame bando yang menjadi salah satu kasus dari LAHP tersebut.

“Apa Ombudsman tidak tahu bahwa status reklame bando yg melintang diatas jalan tersebut sudah bersifat inkrah atau berketetapan hukum? artinya tdk ada upaya hukum lagi,” tegas pria yang baru saja purna tugas sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin itu..

Bahkan, ia membeberkan, kesimpulan maladministrasi apabila Satpol PP tidak melaksanakan prosedur penertiban seperti tidak memberikan peringatan yang cukup sebanyak 3 kali.

Atau Satpol PP dianggap membongkar dimana masih ada ikatan kontrak antara pengusaha advertising dengan Pemko Banjarmasin.

Sedangkan Bando yang ada sekarang itu adalah barang ilegal diatas lahan milik negara. Itu artinya, sesuai ketentuan perundang-undangan, bangunan reklame bando itu sudah harus dibongkar oleh pemiliknya.

“Kalau tidak dibongkar, maka pemko dalam hal ini Satpol harus dan wajib membongkarnya, begitu bunyi perintah Perda” tuntasnya sembari menunjukan daftar bando yang izinnya sudah mati sejak 2015 dan yang terakhir Januari 2019.

Karenanya, meskipun dirinya sudah pensiun sejak 1 Desember 2020 yang lalu, dirinya akan terus mengawal dan mengawasi keberadaan reklame bando-bando yang telah melanggar Undang-Undang sebagai rakyat biasa.

Bahkan Ia mengancam, tidak segan-segan akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwajib apabila terjadi kongkalikong penyelenggara.

“Ombudsman bukan lembaga hukum yang bisa membatalkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum,” tandasnya.

Untuk diketahui, kasus pembongkaran belasan reklame bando di sepanjang Jalan A Yani Banjarmasin beberapa bulan lalu masih terus bergulir.

Dikomandoi Ichwan Noor Khalik, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Damkar, belasan bando yang izinnya dianggap telah kadaluarsa berhasil dibongkar dalam satu malam.

Selepas aksi tersebut, Ichwan Noor Khalik pun dicopot dari jabatannya, dan dipolisikan oleh pengusaha advertising.

Selanjutnya posisi pucuk pimpinan digantikan pejabat lainnya, untuk ditugasi membersihkan sisa – sisa pembongkaran. (Zak/k-11)

Iklan
Baca Juga:  Percepat Capaian Vaksin Lansia
Iklan