Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Nener Ikan Marak Dijual, Pemko Harus Bertindak

×

Nener Ikan Marak Dijual, Pemko Harus Bertindak

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 klm Penjualan anak ikan
PENJUALAN – Anak ikan kembali marak di beberapa pasar di Banjarmasin. (KP/Amir)

Tidak bisa dibiarkan karena dapat mengancam semakin langkanya jenis ikan, bahkan tidak menutup kemungkinan bisa mengalami kepunahan

BANJARMASIN, KP – Pemko Banjarmasin diminta untuk melakukan pengawasan terhadap penangkapan atau penjualan anak ikan (nener-red). Pengawasan dibutuhkan dimaksudkan, guna melindungi sekaligus mengantispasi agar populasi sejumlah jenis ikan, khususnya ikan lokal tidak mengalami kepunahan.

Baca Koran

Harapan itu dikemukakan anggota DPRD Kota Banjarmasin Rahman Nanang Riduan, menyikapi masih banyaknya warga yang menangkap hingga penjualan nener ikan di sejumlah pasar tradisional di Banjarmasin.

Menurut Rahman Nanang Riduan, kebiasaan warga menangkap dan menjual nener ikan tidak bisa dibiarkan terus berlangsung karena hal ini dapat mengancam semakin langkanya jenis ikan, bahkan tidak menutup kemungkinan bisa mengalami kepunahan.

“Seperti nener ikan papupu, nener ikan haruan (gabus) dan anak ikan sepat yang saat ini masih banyak kita temui dijual di pasar-pasar,” kata anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangasa (F-PKB) ini kepada {KP} Selasa (15/12).

Ditegaskan, bahwa ikan haruan dan papuyu sebagai ikan lokal di pasaran sudah mahal.

“Harga ikan haruan saat ini sudah mencapai Rp 70.000 hingga Rp 80.000 perkilonya, sedangkan ikan papuyu berkisar Rp 50.000 hingga Rp 60.000 perkilo,” ujarnya.

Menyikapi masalah itu ia berharap, agar Pemko melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan secepatnya membentuk tim perlindungan nener ikan lokal.

“Melalui tim tersebut nantinya akan rutin menggelar razia dipasar-pasar tradisional di Banjarmasin,” ujarnya.

“Upaya lain adalah memberikan pemahaman bagi masyarakat untuk turut serta membantu pemerintah dalam upaya mempertahankan populasi ikan lokal,” ujarnya lagi.

Menurutnya, penjualan nener ikan seperti papuyu, sepat, sepat siam bahkan nener ikan haruan marak dijual terutama pada saat musim penghujan seperti sekarang ini. Sebab, pada masa itu merupakan masa bertelur ikan lokal.

“Makanya dinas terkait kami minta harus secepatnya membentuk tim untuk mengantisifasi maraknya penjualan nener ikan. Ini untuk mempertahankan kelangsungan populasi ikan lokal di Banjarmasin,” ujarnya.

Lebih jauh ia menandaskan, penangkapan anak ikan tidak sejalan dengan program pemerintah karennya untuk melindungi kelestarian ikan lokal tersebut, maka perlu regulasi yang membatasi penjualan nener ikan di pasaran.

“Seperti perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur dan melarang penangkapan dan penjualan nener ikan,” tandasnya, seraya mengatakan, Pemprov Kalsel sudah mengeluarkan Perda Nomor : 24 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Ikan di Kalsel dengan ancaman enam bulan kurungan penjara atau denda Rp 50 juta.

Rahman Nanang Riduan kembali menegaskan, jika permasalahan ini tidak diantisifasi sejak dini, maka di khawatirkan keberadaan populasi ikan-ikan lokal akan punah. Diakuinya daerah lain di Kalsel melalui istansi terkait secara rutin melakukan razia terhadap penjualan nener ikan. (nid/K-11)

Baca Juga :  Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Kota Banjarmasin Laksanakan Reses
Iklan
Iklan