Jangan sampai perkebunan di Kalsel didominasi perkebunan sawit, sehingga komoditas lain tidak ada lahan,” ujar Haryanto
BANJARMASIN, KP – Panitia khusus (Pansus) Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan melakukan sinkronisasi ke Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian RI, Jakarta.
“Sinkronisasi ini berkaitan dengan substansi dan materi Raperda ini,” kata Wakil Ketua Pansus Raperda Perkebunan Berkelanjutan, Burhanuddin, usai pertemuan dengan Kepala Bagian Perundang-undangan I, Pudjianto Ramlan, belum lama ini.
Raperda ini diusulkan Pemprov Kalsel sebagai Raperda pengganti dari Perda sebelumnya yakni Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
“Ini dilatarbelakangi perkembangan yang begitu cepat di tingkat internasional, nasional dan Kalsel terkait tuntutan agar semua sektor pembangunan ikut berkontribusi pada upaya pelestarian lingkungan,” tambahnya.
Hal ini juga disertai dengan terbitnya berbagai peraturan perundangan sehingga mendorong perlunya ada penyempurnaan terhadap penyelenggaraan usaha perkebunan agar dapat memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.
Berdasarkan dari hasil evaluasi yang telah dilakukan, bahwa lebih dari 50 persen muatan Perda yang ada sudah tidak relevan dengan dinamika kebutuhan masyarakat di sektor perkebunan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, yakni antara lain terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Perkembangan peraturan perundang-undangan bidang perkebunan lainnya.
“Kita memerlukan penjelasan maupun arahan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian RI sebagai bahan untuk penyempurnaan materi dan substansi Raperda dimaksud,” ungkap politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Anggota Pansus, H. Haryanto menambahkan, dalam rancangan tersebut harus mencakup semua komoditas perkebunan, tanaman pangan partikular mempunyai kesempatan yang sama untuk berusaha di Kalsel. “Jangan sampai perkebunan di Kalsel didominasi perkebunan sawit, sehingga komoditas lain tidak ada lahan,” ujar Haryanto
Ia mengingatkan perlu adanya penambahan dasar hukum yang sangat penting dan mempengaruhi substansi Raperda yakni antara lain UU No 39 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2020. Perlunya penyempurnaan dan sinkronisasi terhadap bagian perijinan karena jika dibandingkan dengan UU sebelumnya tentang perkebunan jika dibandingkan dengan terbitnya UU Tentang Cipta Kerja sangat jauh perubahannya sehingga harus lebih dilakukan penyesuaian-penyesuaian terutama terhadap Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) serta harus melihat draft dari RPP perijinan berusaha yang sedang disusun oleh jajaran Kementerian Pertanian.
“Mudah-mudahan dengan adanya Raperda ini sesuai UU Cipta Kerja, karena semua mengacu pada UU tersebut, sehingga perlu mengatur perkebunan,” tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (lyn/K-1)