Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pernikahan Usia Dini Melanggar Hak Azasi Anak

×

Pernikahan Usia Dini Melanggar Hak Azasi Anak

Sebarkan artikel ini
hAL 10 1 KLM Hilyah Aulia
Hilyah Aulia

Pernikahan usia dini juga dianggap dapat menimbulkan masalah keluarga

BANJARMASIN, KP – Pernikahan usia dini di Kota Banjarmasin perlu dicegah dalam rangka mengendalikan semakin lajunya jumlah pertumbuhan penduduk kota ini. Selaian itu pernikahan usia dini juga dianggap dapat Menimbulkan masalah keluarga, karena emosi dan kondisi psikologis belum matang.

Baca Koran

Karenanya menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Hilyah Aulia mengatakan, Pemko Banjarmasin melalui instansi terkait harus berperan dengan memberikan pemahaman melalui penyuluhan kepada masyarakat guna mencegah pernikahan usia dini.

“Mengingat pernikahan dini atau masih dibawah usia 16 tahun bertentangan dengan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya kepada {KP} Rabu (2/11/2020).

Sebelumnya Hilyah Aulia mengatakan, pernikahan usia dini khususnya pada anak perempuan di Kota Banjarmasin dinilainya masih cukup tinggi. Padahal ujarnya, tanpa disadasri hal itu bisa membawa dampak terhadap psikologi serta mental anak.

Belum lagi lanjutnya, dampak dari kesehatan berkenaan reproduksi dimana usia masih remaja pada dasarnya belum siap untuk melahirkan.

“Apalagi sampai berkewajiban mengurus anak, karena usia di bawah 16 tahun sekali lagi pada dasarnya seseorang perempuan yang belum dewasa belum siap psikis maupun secara mental,” ujarnya.

Pada bagian lain wakil ketua komisi dari F-PKB ini mengatakan, selaian dibutuhkan perlunya pemahanan terkait pernikakan usia dini ia juga mengimbau, agar para orang tua lebih mementingkan pendidikan terhadap anak.

Menurutnya, saat ini tidak ada alasan bagi orang tua terpaksa mengawawinkan anak dengan mengabaikan kelanjutan pendidikan mereka dengan alasan hanya lantaran alasan ekonomi atau tidak memiliki biaya.

“ Sebab pemerintah sudah memprogramkan wajib belajar 12 tahun,” tandasnya.

Dikemukakan, dengan program wajib belajar 12 tahun maka kesempatan untuk mendapatkan pendidikan secara gratis sangat terbuka luas. Karenannya tidak ada alasan lagi bagi orang tua untuk tidak melanjutkan pendidikan anak-anaknya minimal sampai jejang pendidikan Sekolah Menengah Atas SMA atau sederajat.

Hilyah Aulia yang juga Ketua Fatayat NU Kalsel ini juga mengemukakan, program lain guna mencegah pernikahan usia dini adalah perlunya digencarkannya kembali sosialisasi serta pelatihan-pelatihan terkait program Keluarga Berencana (KB).

“Para remaja harus mendapatkan pemahaman yang baik tentang pernikahan, sehingga melalui program tersebut diharapkan angka pernikahan dini dan angka kelahiran bayi bisa ditekan,” demikian kata Hilyah Aulia. (nid/K-11)

Baca Juga :  Infrastruktur Jadi Keluhan Utama, Gusti Yasni Serap Aspirasi Warga Banjarmasin Tengah
Iklan
Iklan