Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sadis, Begal Jerat Leher Korban Hingga Tewas

×

Sadis, Begal Jerat Leher Korban Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
6 begal 4klm
IDENTIFIKASI – Petugas kepolisian saat melakukan identifikasi di lokasi jasad korban dibuang. (KP/Ist)

seutas tali kabel yang telah siapkan langsung dijeratkan tersangka Surianto ke leher korban hingga meninggal dunia

BANJARMASIN, KP – Surianto (28), salah seorang pelaku begal sadis diringkus Tim Macan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Tim Buru Sergab (Buser) Polsek Satui dan Polsek Jorong, di Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Selasa (24/11/2020) silam.

Kalimantan Post

Warga Desa Jombang Kecamatan Satui, Tanbu ini beraksi bersama seorang temannya Irwanto alias Riski (IR), warga Jalan Benawa Raya Guntung Manggis Banjarbaru (masih dalam pengejaran).

Kedua pelaku melakukan aksi begal dengan sasaran driver mobil rental. Modusnya berpura-pura mencarter mobil untuk diantar ke suatu tempat. Namun, di tengah perjalanan kedua pelaku melakukan aksi sadisnya hingga tak segan-segan menghabisi nyawa korban.

Pertama kali, kedua pelaku beraksi Selasa (3/11/2020), dengan order mobil di travel milik H Nasir dengan tujuan Satui Kabupaten Tanbu.

Kemudian sopir Dwi Hartono menjemput kedua pelaku di depan Komplek Wengga Banjarbaru.

Saat mobil diminta berhenti di kawasan Desa Kuningan Kecamatan Jorong, Tanah Laut (Tala), tersangka IR yang duduk di belakang korban langsung mengalungkan seutas tali ke leher korban Dwi Hartono. Sedangkan tersangka Surianto menghunuskan pisau ke leher korban.

Korban menepis dan mengakibatkan luka di telapak tangan kanannya. Beruntung korban berhasil kabur dan bersembunyi di semak. Gagal menemukan korban, akhirnya mobil Innova korban dibawa kabur.

Merasa aman, korban ke luar dan minta pertolongan ke Kantor Polsek Jorong. Kemudian korban memberitahu telah dirampok kepada pemilik rental. Lalu dengan aplikasi GPS, mobil tersebut dimatikan dari jarak jauh.

Tidak bisa jalan, mobil tersebut ditinggal kedua tersangka di daerah Sei Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tala.

Tak puas di situ, kedua pelaku kembali beraksi Senin (9/11/2020). Giliran sopir Ahmadi menjadi korban.

Menggunakan mobil Toyota Sigra, korban menjemput kedua pelaku di daerah Kecamatan Satui dengan tujuan Banjarmasin. Saat di gunung Kayangan Kota Pelaihari Kabupaten Tala, IR yang duduk di samping sopir berpura-pura buang air kecil.

Menunggu lengah, tersangka Surianto yang duduk di belakang, kemudian menjerat leher korban dengan seutas tali kabel hingga meninggal dunia. Lalu jasad korban kemudian dibuang di kawasan Desa Kuningan Kecamatan Jorong.

Kedua tersangka ini lalu melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan berpisah.

Dua hari berselang, IR menemui Surianto memberitahukan mobil hasil begal ditinggal di daerah Kabupaten Tanjung. Karena tidak ada pembeli, IR mengajak Surianto melarikan diri bersama-sama.

Belum sempat melarikan diri, anggota Opsnal Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel unit buser Polsek Satui dan Polsek Jorong lebih dulu meringkus tersangka Surianto, begitu menerima laporan.

Sementara jasad korban Ahmadi ditemukan unit Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel dan Polsek Jorong di Desa Kuningan Kecamatan Jorong Kabupaten Tala.

Direktur Krimum Polda Kalsel, Kombes Polisi Sugeng Riyadi, melalui Kasubdit 3 Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, pelaku Surianto diamankan bersama barang bukti.

“Saat hendak ditangkap tersangka Surianto berusaha melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri, namun anggota terpaksa melumpuhkannya. Sedangkan untuk tersangka IR, anggota masih melakukan pengejaran,” ujarnya.

Diungkapkannya, pelaku surianto terjerat kasus pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP dan pernah menjalani hukuman selama 12 tahun penjara. Sementara tersangka IR merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Dari pengakuan tersangka Surianto, mendapatkan uang Rp100.000 dari aksi pertama dan uang Rp500.000 dari aksi kedua.

“Saling kenal dengan tersangka IR, saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Tanjung Kabupaten Tabalong,” katanya. (fik/K-4)

Baca Juga :  Maluku Tenggara Diguncang Gempa 5,5 Magnitudo
Iklan
Iklan