Banjarmasin, KP – Pasangan H. Sahbirin Noor – H. Muhidin (BirinMu) secara sah memenangkan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel 2020. BirinMu unggul 8.127 suara atas H2D.
BirinMu meraup 851.822 atau 50,24 persen berbanding 843.695 atau 49,76 persen H2D.
“Perolehan suara paslon 1, 851.822 dan paslon 2, 843.695. Suara sah 1.695.517, suara tidak sah 144.723. Suara sah dan tidak sah 1.840.240,” ujar Ketua KPUD Kalsel, Sarmuji, membacakan putusan pleno, Jumat (18/12) di Hotel Golden Tulip.
Pada pembacaan keputusan pleno tersebut tidak dihadiri saksi palon 2. Menurut Sarmuji ketidakadiran salah satu paslon tidak mempengaruhi hasil rapat, karena rapat pleno terbuka.
“Kami juga sudah siap jika ada gugatan. Kepada pihak yang tidak menerima keputusan pleno dipersiapkan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi. Registrasi perkara maksimal 3 hari kerja. Jika tidak ada gugatan lima hari setelah tahapan MK maka pemenang Pilgub ditetapkan,” katanya.
Usai menerima hasil perolehan suara, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Kalsel, H. Sufian HK, mengucap syukur. “Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang bekerja sesuai fungsi dan tugas, baik di kabupaten/kota dan provinsi. Kami menghargai keputusan ini kami menghargai pilihan rakyat. Aturan di negara kita one man one vote, satu suara sangat berharga, beda dengan di Amerika,” ujarnya.(mns/KPO-1)
Sah…BirinMu Unggul atas Deny Indrayana di Pilgub Kalsel
