Saat korban mengecek ke luar rumah, ternyata sepeda motornya sudah tak ada lagi di halaman rumah
BANJARMASIN, KP – M Rahmadhan alias Dani (37), warga Jalan Mutiara Raya Kompek Herlina Keruwing Raya RT 63 Banjarmasin Utara ini sungguh keterlaluan. Ia nekat mencuri motor mantan istrinya.
Pencurian tersebut ia lakukan bersama temannya bernama Yudi Rahman alias Yudi (37), Jalan Belitung Darat Gang Famili RT 11 Banjarmasin Barat.
Sehingga keduanya ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, saat berada di Jalan Sungai Andai Banjarmasin Utara, Kamis dinihari (17/12/2020), sekitar pukul 01.15 WITA
Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Achmadi Suhandi SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Jum’at (18/12/2020), membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka pencurian sepeda motor tersebut.
“Atas ulah nekatnya, keduanya akan dikenakan pasal 363 KUHP,” tegasnya.
Kronologisnya, saat itu korban Rita (33), baru saja datang dari jalan. Sesampainya di rumahnya Jalan Padat Karya Kompleks Purnama Permai II Blok E Jalur 6 Banjarmasin Utara, Selasa malam (8/12/2020) silam, sekitar pukul 19.30 WITA.
Korban langsung memarkir sepeda motor Honda Soccopy warna abu-abu tanpa Nopol (sudah dirubah warna) miliknya, di depan rumah. Lalu korban langsung mengunci stank sepeda motornya dan menggunakan penutup kunci pengaman.
Tak lama kemudian, korban dihubungi oleh kakak sepupunya yang menanyakan soal keberadaan sepeda motornya. Saat korban mengecek ke luar rumah, ternyata sepeda motornya sudah tak ada lagi di halaman rumah.
Lantas korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsekta Banjarmasin Utara. Setelah sembilan hari dari laporan masuk, akhirnya kedua tersangka ini dapat diringkus.
“Saat diringkus anggota juga mengamankan sepeda motor milik korban. Lalu kedua tersangka bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” beber Ipda Hendra Agustian Gintying. (fik/K-4)