Banjarmasin, KP – Kepala Desa Lok Hambawang Kecamatan Lampihong Kab. Balangan Sukirman, kini harus duduk di kursi terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (16/12/2020).
Pasalnya Sukirman menjadi terdakwa karena menilep uang dana desa di wilayahnnya sehingga terdapat unsur kerugian negara di kisaran Rp156 juta lebih.
Hal ini dilakukan terdakwa menurut dakwaan yang disampaikan JPU Yunan Putra Firdaus dari Kejaksaan Negeri Balangan, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak, pada 2016 desa Lok Hambawang menerima dana desa sebesar Rp 1,1 miliar lebih yang dipergunakan untuk beberapa program di desa tersebut.
Ternyata dalam pelaksanaan program tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan Inspektorat setempat ada yang berbeda dalam pertanggungjawabannya.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (hid/K-4)