Banjarmasin, KP – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Denny Indrayana – Difriadi, membuat satu gerakan menghimpun sumbangan dana Rp5 ribu.
Gerakan Rp5 ribu itu disertakan nomer rekening paslon No. 2 tersebut dengan ditambah tulisan pertahankan kemenangan Haji Denny Difri di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini adalah penggalangan sukarela tidak ada paksaan. Dan ini bukan sekedar donasi tapi lebih kepada pendidikan politik,” kata Denny Indrayana.
Gerakan menghimpun dana masyatakat ini diduga masih illegal alias tak berizin. Bahkan, koordinator Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Golkar Kalsel, Puar Junaidi, meminta aparat hukum menindaklanjuti gerakan tersebut.
“Orang meminta sumbangan harus ada laporan harus ada izin dan kepentingannya apa, jika kepentingan pribadi untuk ke MK, MK tidak bayar kok,” ujarnya di sela rapat pleno KPU Kalsel, Jumat (18/12), di Banjarmasin.
Mengacu Undang-undang No. 9 tahun 1961 tentang Pengumpula Uang atau Barang, diwajibkan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. Izin hanya diberikan kepada perkumpulan dan atau organisasi bukan individu atau perorangan.
Pejabat yang dimaksud pada undang-undang tersebut adalah Menteri Kesejahteraan Sosial, gubernur, dan bupati/walikota.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kalsel, Siti Nuriyani, menyebut seuai peraturan perundang-undangan lembaga yang berhak melaksanakan penghimpunan dana adalah organisasi yang memiliki akte pendirian, akte notaris, ADART, dan rekomendasi dari Dinasos setempat.
“Jika jenisnya kepanitian harus ada susunan kepenitiaan misalnya panitia langgar. Untuk pengawasan nanti koordinasi dengan pihak kepolisian,” ujarnya.
Proses perizinan bergantung sebaran sumbangan. Jika hanya melingkupi satu kabupaten/kota maka yang berwenang mengeluarkan izin walikota atau bupati, jika melingkupi seluruh kabupaten kota maka kewenangan gubernur.
Ditanya terkait gerakan Rp5 ribu Denny Indrayana, sejatinya permohonan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selanjutnya, dinsos akan diminta pertimbangan teknis.
“Sampai saat ini belum ada tembusan ke kami dari DPMPTSP,” ujarnya.
“Permohonan izin ke kami sampai saat ini belum ada,” timpal Kepala DPMPTSP Kalsel, Nafarin.(mns/KPO-1)
Denny Indrayana Himpun Sumbangan Dana Secara Ilegal? Puar Minta Aparat Menindaklanjuti
