Banjarmasin, KP – Terdakwa Marniyati divonis 1 tahun 7 bulan oleh majelis hakim yang dipimpin Daru Swastika saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin Selasa (8/12/2020).
Selain itu, terdakwa juga dipidana denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp206.300.000, bila tidak dapat membayar maka penjaranya bertambah 3 bulan.
Ganjaran hukuman itu diberikan karena perempuan tersebut saat menjabat Ketua Kelompok Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin diduga menilep uang PNPM, sehingga merugikan negara.
Lantas akibat ulahnya itu, Majelis hakim sependapat dengan JPU Budi Susilo, kalau terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih ringan 3 bulan dari ancaman hukuman JPU.
Atas vonis tersebut terdakwa Marniyati bisa menerima, sementara JPU masih menyatkan pikir pikir.
Diketahui, terdakwa ditunjuk menjadi ketua berdasarkan hasil rapat anggota Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-PM Kelompok Mawar.
Kemudian diantara 2015-2016, terdakwa menerima pembayaran kegiatan SPP PNPM-PM dari 5 kelompok untuk kemudian disetorkan kepada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin.
Namun, dari jumlah angsuran yang diterima terdakwa dari anggota kelompok SPP sejumlah Rp452.750.000, yang disetorkan kepada UPK hanya Rp246.450.000.
Atau terdapat selisih yang menimbulkan kerugian negara cq keuangan Desa Teluk Haur Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin sebesar Rp206.300.000.
Akibat itu, Marniyati diseret sebagai terdakwa korupsi, karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (hid/K-4)