Tanjung, KP – Polres Tabalong, Polda Kalsel dengan Petugas gabungan Satreskrim, Satsabhara Polres Tabalong dan Kompi 2 Den B Pelopor Polda Kalsel berhasil menangkap sekelompok orang yang diduga pelaku premanisme yang melakukan aksi pemerasan terhadap warga dan pengguna jalan raya di Jalan Trans Kalsel Kaltim Desa Lano Kec. Jaro Kab. Tabalong tepatnya di perbatasan Kalsel – Kaltim pada Selasa (26/01) siang.
Sekelompok orang tersebut berjumlah 6 orang pria dengan inisial MS (35), warga Desa Langun, Kecamatan Muara Langun, Kabupaten Paser, Kaltim, FH (35), warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, AJ (36), warga Desa Jaro, Tabalong, MY (36), warga Desa Jaro, Tabalong, HD (31), warga Desa Lano, Jaro, Tabalong dan SP (50), warga Desa Wirang Kecamatan Haruai, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan Peguas gabungan yang dipimpin Akp Debi Triyani Murdiyambroto, SH, S.Ik Kasat Reskrim bersama Akp Sang Putu Raka Kasat Sabhara Polres Tabalong berhasil menangkap 6 orang pria yang diduga pelaku premanisme yang melakukan aksi pemerasan terhadap warga dan pengguna jalan raya di perbatasan Kalsel – Kaltim pada Selasa (26/01) siang.
Dari hasil penangkapan petugas menyita barang bukti berupa 2 buah bukti transferan kepada FH dan 5 buah telepon seluler.
Polres Tabalong melakukan penangkapan terhadap para preman tersebut karena meresahkan masyarakat dan diduga melakukan pemerasan terhadap masyarakat serta pengguna jalan raya.
Mereka melakukan penggalanan dana dengan aksi seperti itu mengatasnamakan masyarakat untuk sebuah organisasi.
Hal tersebut tidak dibenarkan dan melanggar aturan hukum bahkan dana yang didapat dari hasil memeras digunakan untukk membeli minuman dan obat terlarang.
Hal tersebut terbukti dari 6 orang yang diamankan 4 org diantaranya dinyatakan positif narkoba.
Dalam upaya penegakan hukum, Polres Tabalong dibantu Kompi 2 Den B Pelopor dikarenakan informasi yang diperoleh dari warga setempat bahwa para preman tersebut menggunakan senjata tajam.
“Saat ini mereka berenam sudah dibawa ke Polres Tabalong dan menjalani proses pemeriksaan petugas Satreskrim Polres Tabalong,” ujarnya.
Usai itu, lanjut Otto, terhadap ke enam tersebut akan dilakukan test urine di Polres Tabalong dan hasilnya benar 4 orang berinisial FH, AJ, MY dan HD dinyatakan positif mengandung zat Metamfetamine atau sabu – sabu.
Mereka juga mengakui bahwa uang hasil pemerasan digunakan untuk membeli dan mengonsumsi narkoba.
“Dihimbau bagi warga masyarakat pengguna jalan provinsi yang melintas di wilayah hukum Polres Tabalong tidak perlu khawatir, jika menemukan sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat untuk melakukan pemerasan, segera laporkan kepada pihak berwajib agar segera ditindaklanjuti,” demikian ucapnya. (ros/KPO-1)