Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Antisipasi Pasang Tinggi
Tegakkan Perda RTRW dan Bangunan Panggung

×

Antisipasi Pasang Tinggi<br>Tegakkan Perda RTRW dan Bangunan Panggung

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KP – Tingginya air pasang disusul curah hujan cukup tinggi dalam sebulan terakhir kini cukup merisaukan warga. Masalahnya, karena selain banyak lingkungan pemukiman kebanjiran tidak sedikit rumah warga khususnya yang berada di tepian sungai terendam.

Menyikapi kondisi ini, Pemko Banjarmasin diminta konsekwen dalam melaksanakan dan menerapkan Peraturan Daerah (Perda). Salah satunya, Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Nomor 14 tahun 2009 tentang Bangunan Panggung dan melakukan pembenahan saluran air atau drainase.

Baca Koran

“Itu jika ingin sejumlah wilayah serta pemukiman di kota ini tidak terendam air atau ‘calap’ pada musim pasang tinggi,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaeni.

Kepada KP, Jumat (8/1/2020), Isnaeni mengemukakan, dalam Perda Nomor 5 tahun 2013 yang kini tengah direvisi, jelas diamanatkan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta menjaga dan melindungi kawasan lindung.

Kawasan lindung yang dimaksudkan ini lanjutnya, adalah kawasan yang telah ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.

“Salah satunya harus tetap menjaga kawasan yang ditetapkan Pemko sebagai kawasan resapan air,” ujar politisi Partai Gerindra.

Menurutnya, kawasan resapan air sangatlah penting untuk dipertahankan, karena selain berfungsi untuk mengantisipasi ancaman banjir saat musim hujan dengan kapasitas tinggi, resapan air juga sangat berguna untuk mengatasi kekeringan pada saat musim kemarau.

Ditambahkan, cukup banyaknya pengalihan fungsi lahan yang tidak terkendali akan menjadi ancaman besar terhadap kelestarian lingkungan, sehingga diharapkan Pemko Banjarmasin harus serius melaksanakan dan melakukan pengawasan pengembangan kota ini ke depan.

Isnaeni menandaskan, Perda RTRW haruslah menjadi kerangka acuan dalam pengembangan pembangunan kota ini.

Baca Juga :  Sekda Ikhsan Sebut Forum Purna Bakti Pemkot Banjarmasin Sangat Diperlukan Pemikirannya

Dicontohkan dalam Perda RTRW, disebutkan salah satu kawasan resapan air adalah Jalan Jafri Zamzam atau tepatnya Pulau Insan serta kawasan resapan air di Kelurahan Mantuil.

Dalam Perda ini, juga telah ditetapkan kawasan strategis untuk kepentingan penyelamatan (sungai) yaitu meliputi bantaran Sungai Martapura, bantaran Sungai Alalak dan Sungai Barito.

Pada bagian lain, ia mengemukakan kekeringan yang melanda sejumlah daerah di Indonesia hingga berdampak berkurangnya produksi air bersih sebenarnya disebabkan akibat pembangunan infrastruktur yang tidak terkendali dan tanpa mengedepankan kelestarian lingkungan.

Sebaliknya, ketika musim hujan tiba apalagi dengan eksasitas tinggi yang mestinya membawa berkah justeru malah memicu kecemasan lantaran ancaman bahaya banjir tiba-tiba bisa saja datang.

“Semuanya ini terjadi selain semakin berkurangnya daerah resapan air, faktor lain adalah akibat terjadinya pendangkalan dasar sungai hingga kurang berfungsingnya saluran pembuangan air atau drainase,” kata Isnaeni.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin. Ia menilai selain Pemko konsekwen melaksanakan Perda RTRW, tapi juga secara serius Pemko menenggak Perda Nomor 14 tahun 2009 tentang Bangunan Panggung.

“Masalahnya karena selama ini penerapan Perda Bangunan Panggung dengan melarang keras pendirian bangunan dengan sistem uruk itu dirasakan belum maksimal,” ujar HM Yamin.

Ditambahkan, Perda Nomor 14 tahun 2009 juga untuk menyediakan kawasan resapan air untuk menghindari banjir. (nid/K-7)

Iklan
Iklan