Palangka Raya, KP – Di nilai “abai” memberikan pengakuan secara hukum bagi masyarakat adat warga “Desa Kinipan, Bupati Lamandau di.gugat ke Pengadailan Tata Usaha Negara (PTUN)
Kepada pers, Selasa (5/1) Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Laman Kinipan Parlin B Hutabarat gugatan telah didaftarkan pihaknya ke PTUN dengan nomor Register 1/P/FP/ 2021/PTUN.PLK.
Sedangkan substansi gugatatan pihaknya yang didukung koalisi keadilan untuk Kinipan, berupa permohonan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Laman Kinipan. Pasalnya selama beberapa tahun diusulkan dan diperjuangkan tak ada direalisasikan Pemerintah Daerah setempat.
Disisi lain fakta sejarah, menurut Ferdi Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalteng masyarakat adat Laman Kinipan telah lama hidup memegang tradisi Dayak Tomun, dan menjaga keselarasan dengan alam dan lingkungan hutan.
Namun setelah hadirnya investor perkebunan besar swasta sawit, yang menjanji kan kesejahteraan melalui plasma dan terbukanya lapangan kerja, hanya jadi mimpi buruk sebab hutan adat yang mereka jaga hancur lebur masa depan mereka.
Semula kawasan hutan adat yang mereka jaga, untuk menggantungkan hidup kini nyaris habit dibabat jadi kebun sawit, menyebabkan Sungai Lamandau banjir setiap hujan datang. Sebelumnya banjir tak pernah ada, juga memicu konflik antar warga dengan pihak investor, terang Ferdi.
Karena itu melalui gugatan itu, yang ditujukan kepada Bupati Lamandau merupakan upaya meminta pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas nasib mereka (warga) saat ini, terlebih agar hutan adat Laman Kinipan diakui syah secara hukum oleh Pemerintah setempat, tegas Parlin B Hutabarat. (drt/k-10)