Banjarmasin, KP – Sesuai jadwal, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan di Kota Banjarmasin diketahui berakhir pada hari ini, Senin (25/01).
Naun kebijakan pembatasan gerak masyarakat yang dimulai sejak tanggal 11 Januari itu belum diketahui bagaimana keberlanjutannya.
Sedangkan, untuk daerah Jawa dan Bali PPKM diketahui kembali diperpanjang hingga 8 Februari mendatang.
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, bahwa pihaknya belum memutuskan apakah akan memperpanjang PPKM atau tidak.
Mengingat saat ini, Pemko Banjarmasin masih fokus untuk penanganan banjir yang sudah berlangsung lebih dari sepekan. Termasuk juga penanganan pasca banjir.
“Kita belum putuskan terkait PPKM ini. Namun secara administrasi akan sampai ke Sekretaris Daerah (Sekda) terkait PPKM kedepannya,” ucap Ibnu, saat ditemui awak media di lobi Balai Kota Banjarmasin, Senin (25/01) pagi.
Menurutnya, saat ini pihaknya tidak hanya fokus pada penanganan banjir yang masih berlangsung. Namun juga antisipasi pasca banjir.
Ia mengaku khawatir masyarakat akan mengalami sakit seperti gatal-gatal bahkan muntaber, akibat menurunnya kualitas air, walaupun dapat dipastikan suplai air dari PDAM tetap berjalan.
“Kita akan minta Dinas Kesehatan (Dinkes) melihat kondisi masyarakat. Termasuk 26 puskesmas untuk memantau warga penyintas di pengungsian,” terangnya.
Pria dengan sapaan Ibnu itu mengakui bahwa tidak dapat berjalan maksimal. Pasalnya baru beberapa hari berjalan, Kota Banjarmasin langsung dilanda banjir.
Sehingga fokus Pemerintah pun terbagi antara penanganan banjir harus dilakukan dengan segera dengan penerapan PPKM.
“Sumber Daya Manusia (SDM) kita juga terbatas. Setelah ini akan kita berupaya merapatkan kembali, bersama unsur – unsur yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19,” tutupnya.
Sekedar diketahui, PPKM di Kota Seribu Sungai ini dilaksanakan sejak 11 Januari lalu. Beberapa hari dilaksanakan, Kota banjarmasin langsung dilanda Banjir. Sehingga penerapan di lapangan pun menjadi longgar akibat banjir.
Dimana batasan di pintu-pintu masuk wilayah kota tidak lagi berjalan, termasuk batasan jam operasional untuk tempat usaha, seperti restoran dan kafe dan THM.(Zak/KPO-1)