Banjarmasin, KP – Pemprov Kalsel akan melakukan perombakan ulang terhadap struktur satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yang mengacu pada Perda Nomor 11 tahun 2016, harus ditata ulang.
“Dalam draf perda terbaru, nantinya akan ada beberapa SKPD yang bakal dilakukan perombakan, baik penggabungan maupun pembagian instansi,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalsel, Sulkan kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Salah satu SKPD yang dimekarkan, adalah Badan Keuangan Daerah. “Dimekarkan menjadi Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,” tambahnya, usai rapat kerja dengan Komisi I DPRD Kalsel.
Sulkan mengatakan, selain pemekaran terdapat juga penggabungan instansi, antara lain Dinas Perindustrian dengan Dinas Perdagangan.
Lanjutnya, Badan Penelitian dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Selain itu terdapat juga instansi yang dilakukan pengalihan urusan, Dukcapil Keluarga Berencana (KB). “Urusan Keluarga Berencana, dialihkan ke Pemberdayaan Perempuan,” ungkap Sulkan.
Selanjutnya, terkait dengan tenaga yang dibutuhkan tidak terdapat kendala, hanya saja penyesuaian efektivitas di setiap organisasi.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas mengatakan draf revisi Perda nomor 16 tahun 2016, sudah mencapai tahap finalisasi, yang menyangkut SKPD di Pemprov Kalsel.
“Perda ini sesuai dengan ketentuan pusat, dimana ada beberapa urusan yang telah dialihkan ke pemerintah pusat, sehingga ada beberapa instansi yang dilakukan perubahan,” ujarnya.
Suripno mengatakan, Perda yang dilakukan hanya bertujuan untuk membuat rumpun atau rumahnya, sesuai dengan ketentuan, terkait realisasi tergantung peraturan gubernur.
“Cepat ataupun tidaknya, tergantung instansi untuk memproses peraturan gubernur,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Hasil Raperda akan disampaikan kepada Kementerian Produk Hukum Daerah untuk mendapatkan fasilitas, setelah itu dilakukan pengesahan di rapat paripurna. (lyn/KPO-1)
Pemprov Rombak Ulang SKPD
