Banjarmasin,KP – Belakangan, mencuat dugaan bahwa rekomendasi fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Banjarmasin yang berhak melakukan praktik rapid tes antigen dikeluarkan secara asal-asalan.
Pasalnya, surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin berisi sejumlah nama-nama faskes itu diteken langsung oleh Kepala Dinkes Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, yang dikeluarkan sebanyak empat kali dengan jenjang waktu berdekatan.
Surat pertama, dikeluarkan pada 22 Desember lalu. Di situ, memuat nama 10 faskes yang direkomendasikan. Seiring berjalannya waktu, jumlah faskes yang direkomendasikan pun bertambah.
Dan tepat pada waktu dikeluarkannya surat rekomendasi yang keempat, yakni tanggal 30 Desember lalu, ada 17 faskes yang direkomendasikan.
Dan dari surat itu, berisi catatan bahwa selain nama faskes yang tertera, maka pihak Dinkes belum memberikan rekomendasi.
Kemudian, jumlah faskes yang tertera, yang meliputi rumah sakit hingga klinik, itu juga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Lantas, apakah benar sejumlah faskes yang terdaftar itu benar menyediakan rapid tes antigen?
Berdasarkan pengakuan dari seorang warga berinisial MS yang tinggal di kawasan Jalan Manggis, Kecamatan Banjarmasin Timur, membeberkan hal berbeda.
“Pertama, saya mengunjungi sebuah rumah sakit. Nyatanya, di situ ternyata hanya melayani rapid tes biasa. Bukan rapid tes antigen,” ucapnya pada awak media, itu Jumat (1/1) lalu.
Pria berusia 33 tahun itu kemudian membatalkan niatnya. Ia, pun lantas mengunjungi RS lainnya. Namun lagi-lagi, ia tak kunjung bisa melakukan rapid tes antigen.
“Kata pegawai RS yang kedua, saya disuruh datang lagi hari Senin. Pihak RS juga mengatakan hanya melaksanakan pada hari-hari tertentu saja,” tambahnya.
Bergeser dari dua RS sebelumnya, MS pun mencoba ke salah satu klinik yang direkomendasikan oleh Dinkes Kota Banjarmasin. Namun apesnya, klinik tutup. Mengingat Jumat (1/1) lalu adalah hari libur alias tanggal merah.
“Saya mendatangi tempat-tempat itu karena mengikuti rekomendasi Dinkes. Kalau memang tidak sanggup memberikan layanan rapid antigen, ya jangan direkomendasikan dong,” keluhnya.
Lebih jauh. MS mengaku, ia mengunjungi sejumlah faskes itu tentu bukan tanpa alasan. Melainkan karena betul-betul memerlukan rapid tes antigen.
“Saya butuh rapid antigen bukan untuk jalan-jalan atau liburan, tapi karena termasuk dalam kontak erat dengan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19,” ungkapnya.
Ia mengaku heran, mengapa Dinkes dengan mudahnya mengobral rekomendasi. Sementara ketika didatangi, faskes yang direkomendasikan justru belum siap.
Lebih lanjut. Ia pun kemudian memutuskan untuk melakukan rapid tes antigen di Kota Banjarbaru, pada Sabtu (2/1) siang.
“Alhamdulillah, hasilnya negatif,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terkait pemberian rekomendasi, Kepala Dinkes Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengungkapkan bahwa pihaknya mengeluarkan rekomendasi sudah sesuai dengan prosedur.
“Faskes (klinik maupun RS) lah yang mengirim surat ke Dinkes. Dengan melampirkan izin klinik atau RS-nya. Kemudian ditindaklanjuti,” ucapnya di hadapan awak media, di sela kegiatan Peresmian Jembatan Antasan Bromo. Senin (4/1) kemarin pagi.
Ia menjelaskan tindaklanjut yang dimaksud yakni pemberian rekomendasi. Lantas, apakah ada visitasi dari Dinkes sebelum mengeluarkan surat rekomendasi? Machli mengaku ada.
Namun, visitasi hanya dilakukan untuk faskes yang betul-betul belum pernah direkomendasikan sebelumnya untuk melaksanakan rapid tes seperti misalnya rapid tes antibody.
“Bila sudah pernah melaksanakan rapid tes antibody, maka tidak perlu lagi divisitasi untuk memperoleh rekomendasi melakukan rapid tes antigen. Tidak sampai berhari-hari. Contoh, pagi hari divisitasi, siangnya langsung dikeluarkan rekomendasi,” jelasnya.
Dalam visitasi, pria dengan sapaan Machli itu mengaku bahwa timnya juga melihat kesiapan faskes yang menyampaikan permohonan rekomendasi. Misalnya, apakah faskes punya tenaga ahli dalam melakukan rapid tes antigen atau tidak.
“Kalau tidak, ya rekomendasi tidak bisa dikeluarkan,” tambahnya.
Lantas, bagaimana bila ternyata faskes yang direkomendasikan justru tidak memiliki rapid tes antigen? Machli mengatakan, faskes yang bersangkutan tidak akan mendapatkan rekomendasi.
Jika mendengar keterangan Machli, itu tentu berseberangan dengan fakta di lapangan. Pasalnya, dari keterangan MS ada faskes yang dapat rekomendasi namun belum memiliki rapid tes antigen.
Terkait hal itu, Machli pun membijaksanainya. Menurutnya, bisa jadi faskes yang bersangkutan masih memproses rapid tes antigen, atau sedang kehabisan stok rapid tes antigen.
“Contoh, seperti di RS Bhayangkara. Itu kan tapid tes antigen-nya terbatas. Dan melayani untuk anggota kepolisian. Tapi, karena mengajukan permohonan ke dinas, ya kami terbitkan,” jelasnya.
Saat ditanya apakah akan kembali menambah jumlah faskes yang melaksanakan rapid tes antigen, Machli menerangkan bahwa saat ini belum ada tambahan jumlah faskes yang direkomendasikan untuk melaksanakan rapid tes antigen. Yakni, hanya berjumlah 17 faskes.(Zak/KPO-1)